Sekilas Tentang
Ketenagakerjaan
Kali ini saya akan coba meresume apa yang ada di Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang
ini terdiri dari 193 Pasal. Kenapa perlu membaca tentang peraturan ini adalah
diakui atau tidak, dalam perjalanan kehidupan manusia, pasti akan ada pihak
yang menjadi tenaga kerja.
Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1. Menjelaskan
beberapa definisi yang nantinya terdapat pada undang-undang ini. Seperti Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Perencanaan tenaga kerja adalah proses
penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan
acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan
yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang
sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau
unsur pekerja/buruh. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi,
konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya
terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak.
Bab II Tentang Landasan, Azas, dan Tujuan yang terdiri dari
Pasal 2; Pasal 3; dan Pasal 4. Pasal 4 menjelaskan bahwa Pembangunan
ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
Bab III tentang Kesempatan dan Perlakuan yang Sama yang
terdiri dari Pasal 5 dan Pasal 6. Bab IV tentang Perencanaan Tenaga Kerja dan
Informasi Ketenagakerjaan yang terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 8. Bab V tentang
pelatihan kerja yang terdiri dari Pasal 9 sampai pasal 30. Pasal 9 menjelaskan
bahwa Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan,
produktivitas, dan kesejahteraan. Pasal 11 menjelaskan bahwa Setiap tenaga
kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan
kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan
kerja. Pasal 19 menjelaskan bahwa Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang
cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan
tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan. Pasal 21 menjelaskan bahwa Pelatihan
kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. Pasal 24 menjelaskan
bahwa Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat
penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Indonesia.
Bab VI tentang Penempatan Tenaga Kerja yang terdiri dari
Pasal 31 sampai pasal 38. Pasal 31 menjelaskan bahwa Setiap tenaga kerja
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah
pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Bab
VII tentang Perluasan Kesempatan Kerja yang terdiri dari Pasal 39; Pasal 40;
dan Pasal 41.
Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang terdiri
dari Pasal 42 sampai Pasal 49. Pasal 42 meyebutkan bahwa Setiap pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk; Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia
hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu; dan Ketentuan
mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Pasal 47 menyebutkan bahwa Pemberi kerja wajib membayar kompensasi
atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
Bab IX tentang Hubungan Kerja yang terdiri dari Pasal 50 sampai
Pasal 66. Pasal 54 menjelaskan bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis sekurang kurangnya memuat: a. nama, alamat perusahaan, dan jenis
usaha; b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; c. jabatan atau
jenis pekerjaan; d. tempat pekerjaan; e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh; g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; h. tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
yang terdiri dari tiga bagian dengan Pasal 67 sampai Pasal 87 merupakan bagian
pertama yaitu Perlindungan; Pasal 88 sampai Pasal 98 merupakan bagian kedua
yaitu Pengupahan; dan Pasal 99 sampai Pasal 101 merupakan bagian ketiga yaitu
Kesejahteraan. Pasal 67 menjelaskan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan tenaga
kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatannya.
Pasal 77 menyebutkan bahwa Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan
waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan
mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 78 menyebutkan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Pasal 79
menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti, meliputi: a. istirahat antara jam
kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; c.
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus; dan d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan
dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi
atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku
untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.Pasal 82 menyebutkan bahwa Pekerja/buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Ketenagakerjaan"
Posting Komentar