Search

Sekilas Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Sekilas Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik


Kali ini akan menerangkan PP Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peraturan ini dibuat karena terdapat perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peraturan ini terdiri dari 37 Pasal.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Pasal 2A menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil, perbatasan antar negara dan pembangunan listrik perdesaan.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik digunakan sebagai pedoman  pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.


Pasal 6 menyebutkan bahwa Sepanjang tidak merugikan kepentingan Negara, Izin Usaha Ketenagalistrikan diberikan kepada koperasi dan badan usaha lain untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Badan usaha lain yang dapat melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat dan perorangan.
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri dikeluarkan oleh: a. Bupati/Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya berada di dalam daerah kabupaten/kota; b. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; c. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
Permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri diajukan dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif meliputi : a. identitas pemohon; b. akta pendirian perusahaan; c. profil perusahaan; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan   e. kemampuan pendanaan.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
Pasal 13 menyebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang mempunyai kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum atau masyarakat setelah mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 21 menyebutkan bahwa Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri. Pemeriksaan instalasi tegangan rendah yang dimiliki oleh konsumen tegangan tinggi dan/atau konsumen tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi. Setiap tenaga teknik yang bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi  sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 menyebutkan bahwa Instalasi ketenagalistrikan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Bidang Ketenagalistrikan. Setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi. Pasal 23 menyebutkan bahwa Ketentuan mengenai perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, pengujian dan uji laik operasi instalasi ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24 menyebutkan bahwa Menteri dapat memberlakukan Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan sebagai standar  wajib. Setiap peralatan tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi tanda SNI. Setiap pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi  Tanda Keselamatan.

Pasal 32 menyebutkan bahwa Harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur dan ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat. Pasal 35 menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan umum terhadap usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Pengawasan umum meliputi:  a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; b. aspek lindungan lingkungan; c. pemanfaatan teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik; d. kompetensi tenaga teknik; e. keandalan dan keamanan penyediaan tenaga listrik; f. tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Pasal 37A menyebutkan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri. 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik"

Posting Komentar