Sekilas Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kali ini akan menerangkan PP Nomor 3
Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peraturan ini
dibuat karena terdapat perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peraturan ini terdiri dari
37 Pasal.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional. Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diprioritaskan penggunaan
sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi
terbarukan.
Pasal 2A menyebutkan bahwa Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan
tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan
sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan
tenaga listrik di daerah terpencil, perbatasan antar negara dan pembangunan
listrik perdesaan.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Rencana
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan
tenaga listrik bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin
Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Sepanjang
tidak merugikan kepentingan Negara, Izin Usaha Ketenagalistrikan diberikan
kepada koperasi dan badan usaha lain untuk melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum atau usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri. Badan usaha lain yang dapat melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi Badan Usaha Milik Daerah,
swasta, swadaya masyarakat dan perorangan.
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Sendiri dikeluarkan oleh: a. Bupati/Walikota, untuk usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya
berada di dalam daerah kabupaten/kota; b. Gubernur, untuk usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya mencakup
lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; c. Menteri, untuk usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya mencakup
lintas provinsi.
Permohonan Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Sendiri diajukan dengan melengkapi persyaratan administratif dan
teknis. Persyaratan administratif meliputi : a. identitas pemohon; b. akta
pendirian perusahaan; c. profil perusahaan; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
dan e. kemampuan pendanaan.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Pemegang
Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka
kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
Pasal 13 menyebutkan bahwa Pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang mempunyai kelebihan
tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum atau masyarakat setelah mendapat persetujuan Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 21 menyebutkan bahwa Setiap
usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan
ketenagalistrikan. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi
standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat
tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan
kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
Pekerjaan instalasi
ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus
dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh
lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Pemeriksaan dan pengujian instalasi
penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang
diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Pemeriksaan instalasi pemanfaatan
tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu lembaga
inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri. Pemeriksaan
instalasi tegangan rendah yang dimiliki oleh konsumen tegangan tinggi dan/atau
konsumen tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi. Setiap tenaga
teknik yang bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat
kompetensi sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22 menyebutkan bahwa Instalasi
ketenagalistrikan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Bidang
Ketenagalistrikan. Setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan
wajib memiliki sertifikat laik operasi. Pasal 23 menyebutkan bahwa Ketentuan
mengenai perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, pengujian dan uji
laik operasi instalasi ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24 menyebutkan bahwa Menteri
dapat memberlakukan Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan
sebagai standar wajib. Setiap peralatan
tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan
wajib dan dibubuhi tanda SNI. Setiap pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi
Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi Tanda Keselamatan.
Pasal 32 menyebutkan bahwa Harga
jual tenaga listrik untuk konsumen diatur dan ditetapkan dengan memperhatikan
kepentingan dan kemampuan masyarakat. Pasal 35 menyebutkan bahwa Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan umum
terhadap usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Pengawasan umum
meliputi: a. keselamatan pada
keseluruhan sistem penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; b. aspek
lindungan lingkungan; c. pemanfaatan teknologi yang bersih, ramah lingkungan
dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik; d. kompetensi tenaga
teknik; e. keandalan dan keamanan penyediaan tenaga listrik; f. tercapainya
standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Pasal 37A menyebutkan bahwa
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib melaporkan kegiatan usahanya
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik"
Posting Komentar