Sekilas Tentang Panitia Pembina K3
Kali ini akan membahas Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan kerja. Peraturan
ini terdiri dari 16 Pasal.
Pasal 1 menyebutkan tentang berbagai
pengertian yang mendukung dalam memahami Peraturan ini. Tempat kerja ialah
setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana
tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Pengurus
adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan
atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja,
higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya
ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan
kerja.
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap
tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk
P2K3. Pasal 3 menyebutkan bahwa Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha
dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari
pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Pasal 4 menyebutkan bahwa P2K3
mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak
kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan
kerja. P2K3 mempunyai fungsi:
a. Menghimpun dan mengolah data
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
b. Membantu menunjukan dan
menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
1) Berbagai faktor bahaya di tempat
kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk
bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
2) Faktor yang dapat mempengaruhi
efisiensi dan produktivitas kerja;
3) Alat pelindung diri bagi tenaga
kerja yang bersangkutan;
4) Cara dan sikap yang benar dan
aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
c. Membantu pengusaha atau pengurus
dalam:
1) Mengevaluasi cara kerja, proses
dan lingkungan kerja;
2) Menentukan tindakan koreksi
dengan alternatif terbaik;
3) Mengembangkan sistem pengendalian
bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
4) Mengevaluasi penyebab timbulnya
kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang
diperlukan;
5) Mengembangkan penyuluhan dan
penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan
ergonomi;
6) Melaksanakan pemantauan terhadap
gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
7) Memeriksa kelengkapan peralatan
keselamatan kerja;
8) Mengembangkan pelayanan kesehatan
tenaga kerja;
9) Mengembangkan laboratorium
kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan
melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
10) Menyelenggarakan administrasi
keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
d. Membantu pimpinan perusahaan
menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya
meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi
dan gizi tenaga kerja.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Setiap
pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 10 menyebutkan bahwa Keputusan
penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dapat dicabut apabila: a. Tidak memenuhi peraturan
perundang-undangan keselamatan kerja; b. Pindah ke Perusahaan lain; c.
Melakukan kesalahan atau kecerobohan sehingga menimbulkan kecelakaan; d.
Mengundurkan diri; e. Meninggal dunia.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Keputusan
penunjukan Ahli Keselamatan Kerja berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah
tenggang waktu berakhir, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri.
Pasal 12 menyebutkan bahwa
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang
kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Panitia Pembina K3"
Posting Komentar