Search

Sekilas Tentang Panitia Pembina K3

Sekilas Tentang Panitia Pembina K3


Kali ini akan membahas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan kerja. Peraturan ini terdiri dari 16 Pasal.
Pasal 1 menyebutkan tentang berbagai pengertian yang mendukung dalam memahami Peraturan ini. Tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Pasal 3 menyebutkan bahwa Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Pasal 4 menyebutkan bahwa P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. P2K3 mempunyai fungsi:
a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
1) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
2) Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
3) Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
4) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
1) Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
2) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
3) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
4) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
5) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
10) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.


Pasal 5 menyebutkan bahwa Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 10 menyebutkan bahwa Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dapat dicabut apabila: a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan kerja; b. Pindah ke Perusahaan lain; c. Melakukan kesalahan atau kecerobohan sehingga menimbulkan kecelakaan; d. Mengundurkan diri; e. Meninggal dunia.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah tenggang waktu berakhir, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri.

Pasal 12 menyebutkan bahwa Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Panitia Pembina K3"

Posting Komentar