Sekilas Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Kali ini saya akan menuliskan
tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini
terdiri dari enam Bab dan 22 Pasal.
Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri
dari Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Pasal 1 berisi tentang
pengertian-pengertian yang membantu dalam memahami Peraturan Pemerintah ini. Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/Buruh adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Audit SMK3
adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria
yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah
direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Penerapan
SMK3 bertujuan untuk : a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b.
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh; serta c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk
mendorong produktivitas.
Pasal 3 menyebutkan bahwa Penerapan
SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional
tentang SMK3 tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bab II tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari enam bagian dan dimulai dari Pasal 4 sampai Pasal 16. Bagian Kesatu tentang Umum terdiri dari Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 4 menyebutkan bahwa Kebijakan
nasional tentang SMK3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan
pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Setiap
perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Pengusaha dalam menerapkan
SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar
internasional. Pasal 6 menyebutkan bahwa SMK3 meliputi: a. penetapan kebijakan
K3; b. perencanaan K3; c. pelaksanaan rencana K3; d. pemantauan dan evaluasi
kinerja K3; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Bagian Kedua tentang Penetapan
Kebijakan K3 yang terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 8. Pasal 7 menyebutkan bahwa
Penetapan kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha. Dalam menyusun kebijakan,
pengusaha paling sedikit harus: a. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang
meliputi: 1. identifikasi potensi
bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
2. perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang
lebih baik; 3. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan; 4.
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan
keselamatan; dan 5. penilaian efisiensi
dan efektivitas sumber daya yang disediakan. b. memperhatikan peningkatan
kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan c. memperhatikan masukan dari
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Kebijakan K3 paling
sedikit memuat: a. visi; b. tujuan perusahaan; c. komitmen dan tekad
melaksanakan kebijakan; dan d. kerangka dan program kerja yang mencakup
kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Bagian Ketiga tentang Perencanaan K3
terdiri dari Pasal 9. Pasal 9 menyebutkan bahwa Perencanaan dilakukan untuk
menghasilkan rencana K3. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha
dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana
K3 pengusaha harus mempertimbangkan: a. hasil penelaahan awal; b. identifikasi
potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; c. peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan d. sumber daya yang dimiliki.
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina
K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Rencana K3
paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran; b. skala prioritas; c. upaya pengendalian bahaya; d. penetapan
sumber daya; e. jangka waktu pelaksanaan;
f. indikator pencapaian; dan g. sistem pertanggungjawaban.
Bagian Keempat tentang Pelaksanaan
Rencana K3 terdiri dari Pasal 10 sampai Pasal 13. Pasal 10 menyebutkan bahwa Pelaksanaan
rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Pengusaha dalam
melaksanakan rencana K3 didukung oleh
sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia
harus memiliki: a. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan b.
kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi
dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Prasarana dan sarana paling
sedikit terdiri dari: a. organisasi/unit
yang bertanggung jawab di bidang K3; b. anggaran yang memadai; c. prosedur
operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan d.
instruksi kerja.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Pengusaha
dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan
persyaratan K3. Kegiatan paling sedikit meliputi: a. tindakan pengendalian; b.
perancangan (design) dan rekayasa; c.
prosedur dan instruksi kerja; d.
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e. pembelian/pengadaan barang dan jasa; f. produk akhir; g. upaya menghadapi
keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan h. rencana dan pemulihan
keadaan darurat.
Pasal 12 menyebutkan bahwa Pengusaha
dalam melaksanakan kegiatan harus: a. menunjuk sumber daya manusia yang
mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3; b. melibatkan seluruh
pekerja/buruh; c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh
pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan
pihak lain yang terkait; d. membuat prosedur informasi; e. membuat prosedur
pelaporan; dan f. mendokumentasikan seluruh kegiatan.
Pasal 13 menyebutkan bahwa Prosedur
informasi harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada
semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan. Prosedur
pelaporan terdiri atas pelaporan: a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja; b.
ketidaksesuaian terhadap peraturan perundangundangan dan/atau standar; c.
kinerja K3; d. identifikasi sumber bahaya; dan e. yang diwajibkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendokumentasian paling sedikit
dilakukan terhadap: a. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di
bidang K3; b. indikator kinerja K3; c. izin kerja; d. hasil identifikasi,
penilaian, dan pengendalian risiko; e. kegiatan pelatihan K3; f. kegiatan
inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan; g. catatan pemantauan data; h. hasil
pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut; i. identifikasi produk
termasuk komposisinya; j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan k.
audit dan peninjauan ulang SMK3.
Bagian Kelima tentang Pemantauan dan
Evaluasi Kinerja K3 terdiri dari Pasal 14. Pasal 14 menyebutkan bahwa Pengusaha
wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi
kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3
dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Hasil pemantauan dan evaluasi
kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha, digunakan untuk melakukan tindakan
perbaikan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau standar.
Bagian Keenam tentang Peninjauan dan
Peningkatan Kinerja SMK3 terdiri dari Pasal 15. Pasal 15 menyebutkan bahwa Untuk
menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan
peninjauan. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan
dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan
dalam hal: a. terjadi perubahan peraturan perundangundangan; b. adanya tuntutan
dari pihak yang terkait dan pasar; c. adanya perubahan produk dan kegiatan
perusahaan; d. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan; e. adanya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi; f. adanya hasil kajian
kecelakaan di tempat kerja; g. adanya pelaporan; dan/atau h. adanya masukan
dari pekerja/buruh.
Bab III Tentang Penilaian SMK3 yang
terdiri dari Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal 16 menyebutkan bahwa Penilaian
penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh
Menteri atas permohonan perusahaan. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi: a. pembangunan dan terjaminnya
pelaksanaan komitmen; b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3; c.
pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak; d. pengendalian dokumen; e. pembelian dan
pengendalian produk; f. keamanan bekerja berdasarkan SMK3; g. standar
pemantauan; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; i. pengelolaan material dan
perpindahannya; j. pengumpulan dan penggunaan data; k. pemeriksaan SMK3; dan l.
pengembangan keterampilan dan kemampuan. Pasal 17 menyebutkan bahwa Hasil audit
dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina
sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam
upaya peningkatan SMK3.
Bab IV tentang Pengawasan yang
terdiri dari Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. Pasal 18 menyebutkan bahwa Pengawasan
SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi: a. pembangunan
dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; b. organisasi; c. sumber daya manusia; d.
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; e. keamanan bekerja; f.
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; g. pengendalian keadaan
darurat dan bahaya industri; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan i.
tindak lanjut audit.
Bab V tentang Ketentuan Peralihan
yang teridir dari Pasal 21. Bab VI tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari
Pasal 22. Lampiran I tentang Pedoman Penerapan SMK3. Lampiran II tentang
Pedoman Penilaian Penerapan SMK3. Lampiran III tentang Laporan Audit SMK3.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3"
Posting Komentar