Search

Sekilas Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3

Sekilas Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3


Kali ini saya akan menuliskan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini terdiri dari enam Bab dan 22 Pasal.
Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Pasal 1 berisi tentang pengertian-pengertian yang membantu dalam memahami Peraturan Pemerintah ini. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Penerapan SMK3 bertujuan untuk : a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Pasal 3 menyebutkan bahwa Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.  




Bab II tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari enam bagian dan dimulai dari Pasal 4 sampai Pasal 16. Bagian Kesatu tentang Umum terdiri dari Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 4 menyebutkan bahwa Kebijakan nasional tentang SMK3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi pembina sektor usaha dapat  mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. Pasal 6 menyebutkan bahwa SMK3 meliputi: a. penetapan kebijakan K3; b. perencanaan K3; c. pelaksanaan rencana K3; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Bagian Kedua tentang Penetapan Kebijakan K3 yang terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 8. Pasal 7 menyebutkan bahwa Penetapan kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha. Dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus: a. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:  1. identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;  2. perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik; 3. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan; 4. kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan   5. penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Kebijakan K3 paling sedikit memuat: a. visi; b. tujuan perusahaan; c. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan d. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Bagian Ketiga tentang Perencanaan K3 terdiri dari Pasal 9. Pasal 9 menyebutkan bahwa Perencanaan dilakukan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan: a. hasil penelaahan awal; b. identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; c. peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan d. sumber daya yang dimiliki. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Rencana K3 paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran; b. skala prioritas;  c. upaya pengendalian bahaya; d. penetapan sumber daya; e. jangka waktu pelaksanaan;  f. indikator pencapaian; dan g. sistem pertanggungjawaban.
Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Rencana K3 terdiri dari Pasal 10 sampai Pasal 13. Pasal 10 menyebutkan bahwa Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3  didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki: a. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan b. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:  a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3; b. anggaran yang memadai; c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan d. instruksi kerja.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. Kegiatan paling sedikit meliputi: a. tindakan pengendalian; b. perancangan (design) dan rekayasa;  c. prosedur dan instruksi kerja;  d. penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan; e. pembelian/pengadaan barang dan jasa; f. produk akhir; g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan h. rencana dan pemulihan keadaan darurat.
Pasal 12 menyebutkan bahwa Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan harus: a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3; b. melibatkan seluruh pekerja/buruh; c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait; d. membuat prosedur informasi; e. membuat prosedur pelaporan; dan f. mendokumentasikan seluruh kegiatan.
Pasal 13 menyebutkan bahwa Prosedur informasi harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan. Prosedur pelaporan terdiri atas pelaporan: a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja; b. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundangundangan dan/atau standar; c. kinerja K3; d. identifikasi sumber bahaya; dan e. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendokumentasian paling sedikit dilakukan terhadap: a. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3; b. indikator kinerja K3; c. izin kerja; d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko; e. kegiatan pelatihan K3; f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan; g. catatan pemantauan data; h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut; i. identifikasi produk termasuk komposisinya; j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan k. audit dan peninjauan ulang SMK3.
Bagian Kelima tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 terdiri dari Pasal 14. Pasal 14 menyebutkan bahwa Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha, digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
Bagian Keenam tentang Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 terdiri dari Pasal 15. Pasal 15 menyebutkan bahwa Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal: a. terjadi perubahan peraturan perundangundangan; b. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar; c. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan; d. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan; e. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi; f. adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja; g. adanya pelaporan; dan/atau h. adanya masukan dari pekerja/buruh.
Bab III Tentang Penilaian SMK3 yang terdiri dari Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal 16 menyebutkan bahwa Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi: a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3; c. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;  d. pengendalian dokumen; e. pembelian dan pengendalian produk; f. keamanan bekerja berdasarkan SMK3; g. standar pemantauan; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; i. pengelolaan material dan perpindahannya; j. pengumpulan dan penggunaan data; k. pemeriksaan SMK3; dan l. pengembangan keterampilan dan kemampuan. Pasal 17 menyebutkan bahwa Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Bab IV tentang Pengawasan yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. Pasal 18 menyebutkan bahwa Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi: a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; b. organisasi; c. sumber daya manusia; d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; e. keamanan bekerja; f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan i. tindak lanjut audit.

Bab V tentang Ketentuan Peralihan yang teridir dari Pasal 21. Bab VI tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari Pasal 22. Lampiran I tentang Pedoman Penerapan SMK3. Lampiran II tentang Pedoman Penilaian Penerapan SMK3. Lampiran III tentang Laporan Audit SMK3.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3"

Posting Komentar