Sekilas
Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (3)
Bab VIII mengenai Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun. Pasal 99 menjelaskan bahwa Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan
oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. Ketika penghasil limbah B3 tidak
mampu melakukan sendiri pengolahannya, maka pengolahan Limbah B3 diserahkan
kepada Pengolah Limbah B3.
Pasal 100 menjelaskan bahwa Pengolahan Limbah B3 dilakukan
dengan cara termal; stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau cara lain sesuai
perkembangan teknologi. Pasal 101 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang
menghasilkan Limbah B3 yang akan melakukan Pengolahan Limbah B3, wajib memiliki
izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Pasal 107 menyebutkan bahwa Standar pelaksanaan Pengolahan
Limbah B3 untuk Pengolahan Limbah B3 yang dilakukan dengan cara termal meliputi
standar emisi udara; efisiensi pembakaran dengan nilai paling sedikit mencapai
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen); dan
efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principle organic hazardous
constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen.
Pasal 108 menyebutkan bahwa Standar pelaksanaan Pengolahan
Limbah B3 untuk Pengolahan Limbah B3 yang dilakukan dengan cara stabilisasi dan
solidifikasi berupa baku mutu stabilisasi dan solidifikasi berdasarkan analisis
organik dan anorganik. Analisis organik dan anorganik dilaksanakan sesuai
dengan baku mutu TCLP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 125 menyebutkan bahwa Pengolah Limbah B3 untuk dapat
melakukan Pengolahan Limbah B3 yang diserahkan oleh Setiap Orang wajib memiliki
izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Bab IX mengenai Penimbun Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal
145 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melaksanakan
Penimbunan Limbah B3. Dalam hal Setiap Orang tidak mampu melakukan sendiri,
Penimbunan Limbah B3 diserahkan kepada Penimbun Limbah B3.
Pasal 146 menyebutkan bahwa Penimbunan Limbah B3 wajib
memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3. Penimbunan
Limbah B3 dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa penimbunan
akhir; sumur injeksi; penempatan kembali di area bekas tambang; dam tailing;
dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa penimbusan
akhir terdiri atas fasilitas penimbusan akhir kelas I; kelas II; dan kelas III.
Pasal 147 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan
Limbah B3 yang akan melakukan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas penimbusan
akhir wajib melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan
permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penimbunan Limbah B3.
Pasal 148 menyebutkan bahwa Lokasi Penimbunan Limbah B3 harus memenuhi
persyaratan yang meliputi bebas banjir; permeabilitas tanah; merupakan daerah
yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan
lindung; dan tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama yang digunakan
untuk air minum. Persyaratan permeabilitas tanah tidak berlaku untuk Penimbunan
Limbah B3 yang menggunakan fasilitas berupa sumur injeksi; penempatan kembali
di area bekas tambang; dam tailing;
dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 149 menyebutkan bahwa Fasilitas Penimbunan Limbah B3
harus memenuhi persyaratan yang meliputi desain fasilitas; memiliki sistem pelapis
yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
pengumpulan air lindi dan pengolahannya; sumur pantau; dan lapisan penutup
akhir; memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah B3 yang paling sedikit
terdiri atas peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; alat
angkut untuk Penimbunan Limbah B3; dan alat pelindung dan keselamatan diri; memiliki
rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pascapenutupan fasilitas
Penimbunan Limbah B3.
Pasal 150 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan
Limbah B3 wajib melakukan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar
pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan/atau
Pasal 108 untuk Limbah B3 yang akan dilakukan penimbunan di fasilitas
penimbusan akhir. Limbah B3 wajib ditimbun di fasilitas penimbusan akhir sesuai
hasil uji total konsentrasi zat pencemar.
Pasal 151 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan
Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan
Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 162 menyebutkan bahwa Dalam hal Setiap Orang yang
menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Penimbunan Limbah B3 yang
dihasilkannya, Penimbunan Limbah B3 diserahkan kepada Penimbun Limbah B3. Penyerahan
Limbah B3 kepada Penimbun Limbah B3 disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3.
Salinan bukti penyerahan Limbah B3 disampaikan kepada Menteri paling lama 7
(tujuh) hari setelah penyerahan Limbah B3.
Pasal 163 menyebutkan bahwa Penimbun Limbah B3 untuk dapat
melakukan Penimbunan Limbah B3 yang diserahkan oleh Setiap Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Penimbunan Limbah B3. Pasal 164 menyebutkan bahwa Penimbun Limbah B3
untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3
harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Penimbunan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 170 menyebutkan bahwa Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3)
huruf a, Pasal 167 ayat (3) huruf a, dan Pasal 168 ayat (6) huruf a paling
sedikit memuat: a. identitas pemegang izin; b. tanggal penerbitan izin; c. masa
berlaku izin; d. persyaratan lingkungan hidup; dan e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah
B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
Bab X tentang Dumping (Pembuangan) Limbah B3 terdiri dari
Pasal 175 sampai Pasal 191. Pasal 175 menyebutkan bahwa Setiap Orang dilarang
melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa
izin. Pasal 176 menerangkan bahwa Setiap
Orang untuk dapat melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan
hidup wajib memiliki izin dari Menteri.
Pasal 179 menyebutkan bahwa Permohonan izin Dumping
(Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) dilengkapi
dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. salinan Izin
Lingkungan; dan c. dokumen kajian teknis Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang
paling sedikit meliputi keterangan mengenai: 1. nama, sumber, karakteristik,
dan jumlah Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3; 2. studi pemodelan Dumping (Pembuangan)
Limbah B3 dengan memperhatikan keberadaan termoklin dan kedalamannya; 3. lokasi
tempat dilakukannya Dumping (Pembuangan) Limbah B3; dan 4. rencana
penanggulangan keadaan darurat.
Pasal 181 menyebutkan bahwa Rencana penanggulangan keadaan
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf c angka 4 paling sedikit
memuat: a. organisasi; b. identifikasi, pengaktifan, dan pelaporan; c. prosedur
penanggulangan; dan d. jenis dan spesifikasi peralatan. Pasal 183 menjelaskan
bahwa Menteri setelah menerima permohonan izin Dumping (Pembuangan) Limbah B3,
memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan
izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 187 menyebutkan bahwa Izin Dumping (Pembuangan) Limbah
B3 paling sedikit memuat: a. identitas pemegang izin; b. tanggal penerbitan
izin; c. masa berlaku izin; d. persyaratan lingkungan hidup; dan e. kewajiban pemegang izin Dumping
(Pembuangan) Limbah B3.
Bab XI tentang Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun terdiri dari Pasal 191 sampai Pasal 195. Pasal 191 menyebutkan bahwa Limbah
B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Bab XII tentang Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun yang terdiri dari Pasal 196 dan Pasal 197. Bab XII tentang
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup
dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terdiri dari tiga bagian. Bagian Kesatu
yaitu Umum terdiri dari Pasal 198 dan Pasal 199; Bagian Kedua yaitu
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
terdiri dari Pasal 200 sampai Pasal 202; Bagian Ketiga yaitu Pemulihan Fungsi
Lingkungan Hidup yang terdiri dari Pasal 203 sampai Pasal 216.
Pasal 198 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan
Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3,
Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: a.
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
dan b. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 200 menyebutkan bahwa Penanggulangan Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan: a. pemberian informasi mengenai peringatan
adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada
masyarakat; b. pengisolasian Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; c. penghentian sumber Pencemaran Lingkungan
Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; b. penggunaan alat pengendalian Pencemaran
Lingkungan Hidup; c. identifikasi dan
penetapan daerah berbahaya; dan d.
penyusunan dan penyampaian laporan terjadinya potensi Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur,
dan bupati/wali kota.
Penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a.
penghentian proses produksi; b. penghentian kegiatan pada fasilitas yang
terkait dengan sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup; c. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada sumbernya; dan d. penyusunan dan
penyampaian laporan pelaksanaan penghentian
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Pasal 203 menyebutkan bahwa Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat
pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 210
menyebutkan bahwa Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203 dilaksanakan hingga memperoleh penetapan status telah selesainya
pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri.
Bab XIV tentang Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan
Limbah B3 yang terdiri dari empat bagian. Bagian Kesatu yaitu Umum terdiri dari
Pasal 217, 218, dan 219; Bagian Kedua yaitu Penyusunan Program Kedaruratan
Pengelolaan Limbah B3 terdiri dari Pasal 220 sampai Pasal 223; Bagian Ketiga
yaitu Pelatihan dan Geladi Kedaruratan yang terdiri dari Pasal 224 sampai Pasal
231; Bagian Keempat yaitu Penganngulangan Kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah
B3 yang teridiri dari Pasal 232 sampai Pasal 236.
Pasal 217 menerangkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan
Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengangkut Limbah B3,
Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib memiliki Sistem Tanggap
Darurat. Pasal 218 menyebutkan bahwa Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan
Limbah B3 terdiri atas: a. penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah
B3; b. pelatihan dan geladi kedaruratan
Pengelolaan Limbah B3; dan c. penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.
Bab XV tentang Pembinaan terdiri dari Pasal 237. Bab XVI
tentang Pengawasan yang terdiri dari Pasal 238 sampai Pasal 240. Bab XVII
tentang Pembiayaan yang terdiri dari Pasal 241 dan Pasal 242. Bab XVIII tentang
Sanksi Administratif yang terdiri dari Pasal 243 sampai Pasal 253. Bab XIX
tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari Pasal 254 sampai Pasal 256. Bab
XX tentang Penutup yang terdiri dari Pasal 257 sampai Pasal 259.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (3)"
Posting Komentar