Search

Sekilas Tentang Cekungan Air Tanah



Sekilas Tentang Cekungan Air Tanah


Per Tanggal 9 Januari 2017 telah disahkan Peraturan Menteri ESDM tentang Cekungan Air Tanah. Peraturan Menteri tersebut tertuang dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 1 ayat (7) menyebutkan bahwa Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
Pengertian Hidrogeologi (hidro- berarti air, dan -geologi berarti ilmu mengenai batuan) merupakan bagian dari hidrologi yang mempelajari penyebaran dan pergerakan air tanah dalam tanah dan batuan di kerak Bumi (umumnya dalam akuifer).
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
Kriteria Cekungan Air Tanah disebutkan pada Pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah. Cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah; b. mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan c. memiliki satu kesatuan sistem akuifer.

 

Contoh Cekungan Air Tanah 

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (2) menyebutkan Air Tanah dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan Air Permukaan. Ayat (3) menyebutkan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Cekungan Air Tanah.
Pasal 3 menyebutkan bahwa Cekungan Air Tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai batas hidrogeologik yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulis Air Tanah; b. mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan Air Tanah dalam satu sistem pembentukan Air Tanah; dan c. memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
Pasal 4 menyebutkan bahwa Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Cekungan Air Tanah dalam wilayah provinsi; b. Cekungan Air Tanah lintas provinsi; dan c. Cekungan Air Tanah lintas negara.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Penetapan Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam Daftar Cekungan Air Tanah dan Peta Cekungan Air Tanah di Indonesia mengacu pada Lampiran 1 dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Cekungan Air Tanah dijadikan acuan oleh Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan zona konservasi Air Tanah, pemakaian Air Tanah, pengusahaan Air Tanah, dan pengendalian daya rusak Air Tanah.
Berdasarkan pemaparan tersebut, diketahui bahwa air tanah tidak dapat diambil secara sembarangan. Air tanah yang dapat diambil (dilakukan pengeboran) adalah air tanah yang masuk dalam wilayah Cekungan Air Tanah (CAT).



Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia.  
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
https://id.wikipedia.org/wiki/Hidrogeologi (diakses tanggal 14 Mei 2017)


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Cekungan Air Tanah"

Posting Komentar