Sekilas Tentang UKL
dan UPL
Kali ini saya akan membahas sedikit
tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Peraturan
ini terdiri dari sebelas Pasal.
Pasal 1 menyebutkan bahwa Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib
memiliki UKL-UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi
UKL-UPL wajib membuat SPPL.
Pasal 3 menerangkan bahwa Jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau SPPL ditetapkan oleh gubernur
atau bupati/walikota berdasarkan hasil penapisan. Penapisan dilakukan sesuai
dengan pedoman penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 menyebutkan bahwa UKL-UPL
disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II. SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan
sebagaimana tercatum dalam Lampiran III.
Pasal 8 menyebutkan bahwa
Rekomendasi UKL-UPL digunakan sebagai dasar untuk: a. memperoleh izin
lingkungan; dan b. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pasal
9 menyebutkan bahwa Biaya penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL
dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Lampiran I tentang Panduan Penapisan
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Penapisan
jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
dilakukan dengan langkah berikut:
1.
Pastikan
bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
3.
Periksa
peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib
UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan UKL-UPL.
4.
Lakukan
penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau
SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apabila diberikan jawaban
"Ya" pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut
wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
1.
Tetapkan
jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib
dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Lampiran II tentang Format
Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup (Ukl-Upl). Lampiran ini menjelaskan tentang format penyusunan yang
terdiri dari identitas pemrakarsa; rencana usaha dan/atau kegiatan; dampak
lingkungan yang akan terjadi; program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup; dan tanda tangan dan cap.
Lampiran III tentang Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Lampiran IV tentang Format Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Ukl-Upl) Oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Lampiran III tentang Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Lampiran IV tentang Format Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Ukl-Upl) Oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang UKL dan UPL"
Posting Komentar