Search

Sekilas Tentang Izin Lingkungan

Sekilas Tentang Izin Lingkungan


Kali ini saya akan menulis sedikit tentang Peraturan Pemertintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 75 Pasal dan sembilan bab.
Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1 dan Pasal 2. Bab 1 menyebutkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;  b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.


Bab II tentang Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL, terdiri dari tiga bagian. Bagian Kesatu yaitu Umum terdiri dari Pasal 3; Bagian Kedua terdiri dari Pasal 4 sampai Pasal 13; Bagian Ketiga terdiri dari Pasal 14 sampai Pasal 19.
Pasal 3 menyebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL. Pasal 5 menyebutkan bahwa Penyusunan Amdal dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas: a. Kerangka Acuan; b. Andal; dan c. RKL-RPL. Pasal 6 menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8 menyebutkan bahwa Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi: a. tunggal; b. terpadu; atau c. kawasan. Pendekatan studi tunggal dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan studi terpadu dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan studi kawasan dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan. 
Pasal 9 menyebutkan bahwa Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal, mengikutsertakan masyarakat: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Pasal 10 menyebutkan bahwa Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. Pasal 11 menyebutkan bahwa Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Sertifikat kompetensi penyusun Amdal diperoleh melalui uji kompetensi. Untuk mengikuti uji kompetensi, setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus. Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal. Uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 14 menyebutkan bahwa UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 15 menyebutkan bahwa Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri.  Format paling sedikit memuat: a. identitas pemrakarsa; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi; dan d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Bab III tentang Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL yang terdiri dari tiga bagian. Bagian Kesatu terdiri dari Pasal 20 sampai Pasal 26; Bagian Kedua yaitu Andal dan RKL-RPL yang terdiri dari Pasal 27 sampai Pasal 35; Bagian Ketiga yaitu UKL-UPL yang terdiri dari Pasal 36 sampai Pasal 41.
 Pasal 20 menyebutkan bahwa Kerangka Acuan disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. Pasal 21 menyebutkan bahwa Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Untuk melakukan penilaian, Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan. Pasal 27 menyebutkan bahwa Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan: a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau b. konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan. 
Pasal 33 menyebutkan bahwa Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;  b. pernyataan kelayakan lingkungan; c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Pasal 34 menyebutkan bahwa Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup paling sedikit memuat:  a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Bab IV tentang Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan terdiri dari bagian. Bagian Kesatu yaitu Permohonan Izin Lingkungan terdiri dari Pasal 42 sampai Pasal 46; Bagian Kedua tentang Penerbitan Izin Lingkungan terdiri dari Pasal 47 sampai Pasal 52; Bagian Ketiga yaitu Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan yang terdiri dari Pasal 53.
Pasal 42 menyebutkan bahwa Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 43 menyebutkan bahwa Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan: a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 48 menyebutkan bahwa Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan.
Bab V tentang Komisi Penilai Amdal yang terdiri dari Pasal 54 sampai Pasal 63. Pasal 54 menunjukkan bahwa Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 56 menyebutkan bahwa Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.

Bab VI tentang Pembinaan dan Evaluasi Kinerja terdiri dari dua bagian. Bagian Kesatu yaitu Pmebinaan terhadap Penatalaksanaan Amdal dan UKL-UPL terdiri dari Pasal 64 dan Pasal 65; Bagian kedua yaitu Evaluasi Kinerja terdiri dari Pasal 66 dan Pasal 67. Bab VII yaitu Pendanaan terdiri dari Pasal 68 sampai Pasal 70. Bab VIII yaitu Sanksi Administratif terdiri dari Pasal 71 dan Pasal 72. Bab IX tentang Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 73 sampai Pasal75. 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Izin Lingkungan"

Posting Komentar