Sekilas Tentang Izin
Lingkungan
Kali ini saya akan menulis sedikit tentang Peraturan Pemertintah
nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Pemerintah ini terdiri
dari 75 Pasal dan sembilan bab.
Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1 dan Pasal
2. Bab 1 menyebutkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau
UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang
menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Pemrakarsa adalah setiap orang
atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang akan dilaksanakan. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan
oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin
Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan
Amdal dan UKL-UPL; b. penilaian Amdal
dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Bab II tentang Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL, terdiri dari tiga
bagian. Bagian Kesatu yaitu Umum terdiri dari Pasal 3; Bagian Kedua terdiri
dari Pasal 4 sampai Pasal 13; Bagian Ketiga terdiri dari Pasal 14 sampai Pasal
19.
Pasal 3 menyebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Setiap Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki
UKL-UPL. Pasal 5 menyebutkan bahwa Penyusunan Amdal dituangkan ke dalam dokumen
Amdal yang terdiri atas: a. Kerangka Acuan; b. Andal; dan c. RKL-RPL. Pasal 6
menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen
Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8 menyebutkan bahwa Dalam menyusun dokumen Amdal,
Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi: a. tunggal; b. terpadu; atau c.
kawasan. Pendekatan studi tunggal dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan
untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan
pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja
pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan studi terpadu dilakukan apabila
Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha
dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di
bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan
studi kawasan dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih
dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya
saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan,
yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
Pasal 9 menyebutkan bahwa Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen
Amdal, mengikutsertakan masyarakat: a. yang terkena dampak; b. pemerhati
lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses Amdal. Pasal 10 menyebutkan bahwa Pemrakarsa dalam menyusun dokumen
Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. Pasal 11
menyebutkan bahwa Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal
yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Sertifikat kompetensi
penyusun Amdal diperoleh melalui uji kompetensi. Untuk mengikuti uji
kompetensi, setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan
Amdal dan dinyatakan lulus. Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal diselenggarakan
oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal. Uji kompetensi dan
penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi penyusun Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 14 menyebutkan bahwa UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha
dan/atau Kegiatan. Pasal 15 menyebutkan bahwa Penyusunan UKL-UPL dilakukan
melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri. Format paling sedikit memuat: a. identitas
pemrakarsa; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan
terjadi; dan d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Bab III tentang Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL yang
terdiri dari tiga bagian. Bagian Kesatu terdiri dari Pasal 20 sampai Pasal 26;
Bagian Kedua yaitu Andal dan RKL-RPL yang terdiri dari Pasal 27 sampai Pasal
35; Bagian Ketiga yaitu UKL-UPL yang terdiri dari Pasal 36 sampai Pasal 41.
Pasal 20 menyebutkan bahwa
Kerangka Acuan disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Pasal 21 menyebutkan bahwa Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara
administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Untuk melakukan penilaian,
Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan. Pasal
27 menyebutkan bahwa Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan: a.
Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau b. konsep Kerangka
Acuan, dalam hal jangka waktu telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum
menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Pasal 33 menyebutkan bahwa Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya
penetapan; b. pernyataan kelayakan
lingkungan; c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Pasal 34 menyebutkan
bahwa Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya
penetapan; dan b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Bab IV tentang Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan
terdiri dari bagian. Bagian Kesatu yaitu Permohonan Izin Lingkungan terdiri
dari Pasal 42 sampai Pasal 46; Bagian Kedua tentang Penerbitan Izin Lingkungan
terdiri dari Pasal 47 sampai Pasal 52; Bagian Ketiga yaitu Kewajiban Pemegang
Izin Lingkungan yang terdiri dari Pasal 53.
Pasal 42 menyebutkan bahwa Permohonan Izin Lingkungan
diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal
43 menyebutkan bahwa Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan: a.
dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian Usaha dan/atau
Kegiatan; dan c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 48 menyebutkan bahwa Izin Lingkungan paling sedikit
memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya
Izin Lingkungan.
Bab V tentang Komisi Penilai Amdal yang terdiri dari Pasal 54
sampai Pasal 63. Pasal 54 menunjukkan bahwa Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 56
menyebutkan bahwa Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas: a. ketua; b.
sekretaris; dan c. anggota.
Bab VI tentang Pembinaan dan Evaluasi Kinerja terdiri dari dua
bagian. Bagian Kesatu yaitu Pmebinaan terhadap Penatalaksanaan Amdal dan
UKL-UPL terdiri dari Pasal 64 dan Pasal 65; Bagian kedua yaitu Evaluasi Kinerja
terdiri dari Pasal 66 dan Pasal 67. Bab VII yaitu Pendanaan terdiri dari Pasal
68 sampai Pasal 70. Bab VIII yaitu Sanksi Administratif terdiri dari Pasal 71 dan
Pasal 72. Bab IX tentang Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 73 sampai
Pasal75.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Izin Lingkungan"
Posting Komentar