Search

Sekilas Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik termal



Sekilas Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik termal


Kali ini kita membahas tentang Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik termal.
Peraturan ini merupakan pembaharuan dari Lampiran III A dan Lampiran III B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kep-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak, karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Peraturan ini terdiri dari tiga belas pasal. Pasal 1 menyebutkan tentang berbagai pengertian istilah yang nantinya disebutkan dalam peraturan ini. Pembangkit Tenaga Listrik Tennal adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat, eair, gas, eampuran antara padat, eair, danjatau gas, atau uap panas bumi.
Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, danlatau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turon sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. 

Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik. Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
Baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik termal adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien dari kegiatan pembangkit tenaga Iistrik termaL
Kadar maksimum adalah kadar emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien. Beban emisi maksimum adalah beban emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien.
Pasal 3 menyebutkan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal wajib menaati baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Pada kondisi normal, baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat tidak boleh dilampaui. Bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal yang menggunakan cerobong yang memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS), baku mutu emisi dapat dilampaui sampai batas 5 % (lima persen] dari data rata-rata harlan selama 3 (tiga) bulan waktu operasi,
Pasal 7 menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah provinsi dapat menetapkan baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal dengan ketentuan sama atau Iebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 menyebutkan bahwa  Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal kecuali PLTP wajib:
a.       membuang ernisi gas melalui cerobong yang dilengkapi dengan sarana pendukung pengambilan sampel dan alat pengaman sesuai peraturan perundang-undangan;
b.      melakukan pengelolaan emisi sehingga mutu emisi yang di buang ke udara tidak melampaui baku mutu emisi yang telah ditetapkan;
c.       memasang alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada cerobong dengan beban pencemaran tertinggi, yang dihitung pada tahap awal perencanaan pemasangan, dan beroperasi secara terus menerus, untuk pembangkit berbahan bakar fosil dengan kapasitas di atas 25 MW yang dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini;
d.      memasang alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada pembangkit berbahan bakar fosil dengan kapasitas diatas 25 MW atau kapasitas kurang dari 25 MW dengan kandungan Sulfur dalam bahan bakar lebih dari 2% dan beroperasi secara terus-menerus yang dibangun sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri ini;
e.       mengukur parameter S02, NOx, Opasitas, 02,-CO dan laju alir serta menghitung C02 dan total partikulat bagi pengukuran emisi dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS);
f.       melakukan pengukuran parameter S02, NOx, total partikulat, opasitas, laju alir dan 02 secara manual bagi cerobong Iainnya yang tidak dipasang CEMS oleh laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
g.      menghitung beban emisi parameter S02, NOx, total partikulat, dan C02 setiap satuan produksi listrik yang dihasilkan dan melaporkannya 1 (satu) kali daJam 1 (satu) tahun;
h.      melaporkan hasil pemantauan dan pengukuran sesuai format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini setiap 6 (enam) bulan sekali untuk pengukuran secara manual kepada bupatijwalikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri;
i.        melaporkan hasil pemantauan dan pengukuran sesuai format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk pengukuran CEM8 kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri;
j.        memiliki sistern jaminan mutu (Quality Assurance) dan pengendalian mutu (Quality Controls untuk pengoperasian CEMS dan perhitungan beban ernisi parameter S02, NOx, total partikulat, dan C02;
k.      melaporkan terjadinya kondisi tidak normal atau darurat dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 jam kepada Menteri dan instansi teknis terkait;
l.        menangani kondisi tidak normal atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada huruf k dengan menjalankan prosedur penanganan yang telah ditetapkan, sehingga tidak rnembahayakan keselamatan dan kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Lampiran I A menjelaskan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak PLTU.
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Batubara
Minyak
Gas
1
Sulfur Dioksida (SO2)
750
1500
150
2
Nitrogen Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
850
800
400
3
Total Partikulat
150
150
50
4
Opasitas
20 %
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 7% untuk bahan bakar batubara dalam keadaan kering kecuali opasitas.
4.      Semua parameter dikoreksi dengan O2 sebesar 5% untuk bahan bakar minyak dalarn keadaan kering kecuali opasitas.
5.      Semua parameter dikorekai dengan 02 sebesar 3% untuk bahan bakar gas dalam keadaan kering kecuali opasitas.
6.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.

Lampiran I B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTU.
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Batubara
Minyak
Gas
1
Sulfur Dioksida (SO2)
750
650
50
2
Nitrogen Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
750
450
320
3
Total Partikulat
100
100
30
4
Opasitas
20 %
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 7% untuk bahan bakar batubara dalam keadaan kering kecuali opasitas.
4.      Semua parameter dikoreksi dengan O2 sebesar 5% untuk bahan bakar minyak dalarn keadaan kering kecuali opasitas.
5.      Semua parameter dikorekai dengan 02 sebesar 3% untuk bahan bakar gas dalam keadaan kering kecuali opasitas.
6.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan bagi yang menggunakan CEMS.

Lampiran II A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTG
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Minyak
Gas
1
Sulfur Dioksida (SO2)
1000
150
2
Nitrogen Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
800
400
3
Total Partikulat
150
30
4
Opasitas
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering kecuali opasitas
4.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.

Lampiran II B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTG
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Minyak
Gas
1
Sulfur Dioksida (SO2)
650
150
2
Nitrogen Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
450
320
3
Total Partikulat
100
30
4
Opasitas
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering kecuali opasitas
4.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.

Lampiran III A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTGU
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Minyak
Gas
1
Sulfur Dioksida (SO2)
800
150
2
Nitrogen Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
800
400
3
Total Partikulat
150
30
4
Opasitas
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering kecuali opasitas
4.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.

Lampiran III B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTGU
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Minyak
Gas
1
Sulfur Dioksida (SO2)
650
150
2
Nitrogen Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
450
320
3
Total Partikulat
100
30
4
Opasitas
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering kecuali opasitas
4.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.

Lampiran IV A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTD
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Minyak
Gas
1
Total Partikulat
150
30
2
Karbon Monoksida (CO)
600
500

Nitrogen Oksida (NOx) sebagai NO2
1000
400
3
Sulfur Dioksida (SO2)
800
150
4
Opasitas
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 13% dalam keadaan kering kecuali opasitas
4.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.

Lampiran IV B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTD
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
Minyak
Gas
1
Total Partikulat
120
30
2
Karbon Monoksida (CO)
540
500

Nitrogen Oksida (NOx) sebagai NO2
1000
320
3
Sulfur Dioksida (SO2)
600
150
4
Opasitas
20 %
-
Catatan :
1.      Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.      Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.      Semua parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 5% dalam keadaan kering kecuali opasitas
4.      Pemberlakuan baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.

Lampiran V tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTP
No.
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm3)
1
Hidrogen Sulfida (H2S)
35
2
Ammonia (NH3)
0,5
Catatan :
Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer).

Lampiran VI A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Pusat Listrik Berbahan Bakar Campuran.
Baku Mutu Emisi x = AxX + BxY + CxZ
dimana :
x = Parameter
Ax = Angka baku mutu emisi lampiran A untuk parameter x bahan bakar batubara (mg/Nm3)
Bx = Angka baku mutu emisi lampiran A untuk parameter x bahan bakar minyak (mgjNm3)
Cx = Angka baku mutu emisi lampiran A untuk parameter x bahan bakar gas (mgjNm3)
X = Ratio heat input untuk bahan bakar batubara
Y = Ratio heat input untuk bahan bakar minyak
Z = Ratio heat input untuk bahan bakar gas

Lampiran VI B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Pusat Listrik Berbahan Bakar Campuran
Baku Mutu Ernisi x = AxX + BxY + CxZ
dimana :
X = Parameter
Ax = Angka baku mutu emisi lampiran B untuk: parameter x bahan bakar batubara (mgjNm3)
Bx = Angka baku mutu emisi lampiran B untuk parameter x bahan bakar minyak [mg/Nm3]
Cx = Angka baku mutu emisi lampiran B untuk parameter x bahan bakar gas (mg/Nm3)
X = Ratio heat input untuk bahan bakar batubara
Y = Ratio heat input untuk bahan bakar minyak
Z = Ratio heat input untuk bahan bakar gas

Lampiran VII tentang Laporan Pemantauan Dan Pengukuran Secara Manual Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/ Atau Kegiatan. Pembangkit Tenaga Listrik Termal.
Lampiran VIII tentang Laporan Hasil Pemantauan Dan Pengukuran CEMS Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal.
Lampiran IX tentang Laporan Hasil Pemantauan Dan Pengukuran Secara Manual Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik termal"

Posting Komentar