Sekilas Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha
Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik termal
Kali ini kita membahas tentang Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik
termal.
Peraturan ini merupakan pembaharuan
dari Lampiran III A dan Lampiran III B Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Kep-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak,
karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan
penyempurnaan.
Peraturan ini terdiri dari tiga
belas pasal. Pasal 1 menyebutkan tentang berbagai pengertian istilah yang
nantinya disebutkan dalam peraturan ini. Pembangkit Tenaga Listrik Tennal
adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan
bakar padat, eair, gas, eampuran antara padat, eair, danjatau gas, atau uap
panas bumi.
Pencemaran udara adalah masuknya
atau dimasukkannya zat, energi, danlatau komponen lain ke dalam udara ambien
oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turon sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Emisi adalah zat, energi dan/atau
komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau
dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai
potensi sebagai unsur pencemar.
Sumber emisi adalah setiap usaha
dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak
spesifik, sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik. Sumber
tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
Baku mutu emisi pembangkit tenaga
listrik termal adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan
masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien dari kegiatan pembangkit tenaga
Iistrik termaL
Kadar maksimum adalah kadar emisi
gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien. Beban
emisi maksimum adalah beban emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan
dibuang ke udara ambien.
Pasal 3 menyebutkan bahwa Setiap
usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal wajib menaati baku
mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga
listrik termal.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Pada
kondisi normal, baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini setiap saat tidak boleh dilampaui. Bagi usaha dan/atau kegiatan
pembangkit tenaga listrik termal yang menggunakan cerobong yang memasang
Continuous Emission Monitoring System (CEMS), baku mutu emisi dapat dilampaui
sampai batas 5 % (lima persen] dari data rata-rata harlan selama 3 (tiga) bulan
waktu operasi,
Pasal 7 menyebutkan bahwa
Pemerintahan daerah provinsi dapat menetapkan baku mutu emisi bagi usaha
dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal dengan ketentuan sama atau
Iebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9 menyebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
pembangkit tenaga listrik termal kecuali PLTP wajib:
a.
membuang
ernisi gas melalui cerobong yang dilengkapi dengan sarana pendukung pengambilan
sampel dan alat pengaman sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan
pengelolaan emisi sehingga mutu emisi yang di buang ke udara tidak melampaui
baku mutu emisi yang telah ditetapkan;
c.
memasang
alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada cerobong dengan beban
pencemaran tertinggi, yang dihitung pada tahap awal perencanaan pemasangan, dan
beroperasi secara terus menerus, untuk pembangkit berbahan bakar fosil dengan
kapasitas di atas 25 MW yang dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri
ini;
d.
memasang
alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada pembangkit berbahan
bakar fosil dengan kapasitas diatas 25 MW atau kapasitas kurang dari 25 MW
dengan kandungan Sulfur dalam bahan bakar lebih dari 2% dan beroperasi secara
terus-menerus yang dibangun sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri ini;
e.
mengukur
parameter S02, NOx, Opasitas, 02,-CO dan laju alir serta menghitung
C02 dan total partikulat bagi pengukuran emisi dengan Continuous
Emission Monitoring System (CEMS);
f.
melakukan
pengukuran parameter S02, NOx, total partikulat, opasitas, laju alir
dan 02 secara manual bagi cerobong Iainnya yang tidak dipasang CEMS
oleh laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan;
g.
menghitung
beban emisi parameter S02, NOx, total partikulat, dan C02
setiap satuan produksi listrik yang dihasilkan dan melaporkannya 1 (satu) kali
daJam 1 (satu) tahun;
h.
melaporkan
hasil pemantauan dan pengukuran sesuai format laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini setiap 6 (enam) bulan sekali untuk
pengukuran secara manual kepada bupatijwalikota dengan tembusan kepada gubernur
dan Menteri;
i.
melaporkan
hasil pemantauan dan pengukuran sesuai format laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk
pengukuran CEM8 kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan
Menteri;
j.
memiliki
sistern jaminan mutu (Quality Assurance) dan pengendalian mutu (Quality
Controls untuk pengoperasian CEMS dan perhitungan beban ernisi parameter S02,
NOx, total partikulat, dan C02;
k.
melaporkan
terjadinya kondisi tidak normal atau darurat dalam jangka waktu paling lama 7 x
24 jam kepada Menteri dan instansi teknis terkait;
l.
menangani
kondisi tidak normal atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada huruf k
dengan menjalankan prosedur penanganan yang telah ditetapkan, sehingga tidak
rnembahayakan keselamatan dan kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Lampiran I A menjelaskan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak
Bergerak PLTU.
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
||
Batubara
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
750
|
1500
|
150
|
2
|
Nitrogen
Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
|
850
|
800
|
400
|
3
|
Total
Partikulat
|
150
|
150
|
50
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 7% untuk bahan bakar batubara
dalam keadaan kering kecuali opasitas.
4.
Semua
parameter dikoreksi dengan O2 sebesar 5% untuk bahan bakar minyak
dalarn keadaan kering kecuali opasitas.
5.
Semua
parameter dikorekai dengan 02 sebesar 3% untuk bahan bakar gas dalam
keadaan kering kecuali opasitas.
6.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.
Lampiran I B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
PLTU.
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
||
Batubara
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
750
|
650
|
50
|
2
|
Nitrogen
Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
|
750
|
450
|
320
|
3
|
Total
Partikulat
|
100
|
100
|
30
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 7% untuk bahan bakar batubara
dalam keadaan kering kecuali opasitas.
4.
Semua
parameter dikoreksi dengan O2 sebesar 5% untuk bahan bakar minyak
dalarn keadaan kering kecuali opasitas.
5.
Semua
parameter dikorekai dengan 02 sebesar 3% untuk bahan bakar gas dalam
keadaan kering kecuali opasitas.
6.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan bagi yang
menggunakan CEMS.
Lampiran II A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
PLTG
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
1000
|
150
|
2
|
Nitrogen
Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
|
800
|
400
|
3
|
Total
Partikulat
|
150
|
30
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering
kecuali opasitas
4.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.
Lampiran II B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
PLTG
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
650
|
150
|
2
|
Nitrogen
Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
|
450
|
320
|
3
|
Total
Partikulat
|
100
|
30
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering
kecuali opasitas
4.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.
Lampiran III A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
PLTGU
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
800
|
150
|
2
|
Nitrogen
Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
|
800
|
400
|
3
|
Total
Partikulat
|
150
|
30
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering
kecuali opasitas
4.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.
Lampiran III B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
PLTGU
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
650
|
150
|
2
|
Nitrogen
Oksida (NOx) dinyatakan sebagai NO2
|
450
|
320
|
3
|
Total
Partikulat
|
100
|
30
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 15% dalam keadaan kering
kecuali opasitas
4.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.
Lampiran IV A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
PLTD
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Total
Partikulat
|
150
|
30
|
2
|
Karbon
Monoksida (CO)
|
600
|
500
|
Nitrogen
Oksida (NOx) sebagai NO2
|
1000
|
400
|
|
3
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
800
|
150
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 13% dalam keadaan kering
kecuali opasitas
4.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.
Lampiran IV B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
PLTD
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
|
Minyak
|
Gas
|
||
1
|
Total
Partikulat
|
120
|
30
|
2
|
Karbon
Monoksida (CO)
|
540
|
500
|
Nitrogen
Oksida (NOx) sebagai NO2
|
1000
|
320
|
|
3
|
Sulfur
Dioksida (SO2)
|
600
|
150
|
4
|
Opasitas
|
20
%
|
-
|
Catatan :
1.
Volume
gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfer) .
2.
Opasitas
digunakan sebagai indikator praktis pemantauan.
3.
Semua
parameter dikoreksi dengan 02 sebesar 5% dalam keadaan kering
kecuali opasitas
4.
Pemberlakuan
baku mutu emisi untuk 95% waktu operasi normal selama 3 (tiga) bulan.
Lampiran V tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi PLTP
No.
|
Parameter
|
Kadar
Maksimum (mg/Nm3)
|
1
|
Hidrogen
Sulfida (H2S)
|
35
|
2
|
Ammonia
(NH3)
|
0,5
|
Catatan :
Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1
atmosfer).
Lampiran VI A tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
Pusat Listrik Berbahan Bakar Campuran.
Baku Mutu Emisi x = AxX + BxY + CxZ
dimana :
x = Parameter
Ax = Angka baku mutu emisi lampiran
A untuk parameter x bahan bakar batubara (mg/Nm3)
Bx = Angka baku mutu emisi lampiran
A untuk parameter x bahan bakar minyak (mgjNm3)
Cx = Angka baku mutu emisi lampiran
A untuk parameter x bahan bakar gas (mgjNm3)
X = Ratio heat input untuk bahan
bakar batubara
Y = Ratio heat input untuk bahan
bakar minyak
Z = Ratio heat input untuk bahan
bakar gas
Lampiran VI B tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
Pusat Listrik Berbahan Bakar Campuran
Baku Mutu Ernisi x = AxX + BxY + CxZ
dimana :
X = Parameter
Ax = Angka baku mutu emisi lampiran
B untuk: parameter x bahan bakar batubara (mgjNm3)
Bx = Angka baku mutu emisi lampiran
B untuk parameter x bahan bakar minyak [mg/Nm3]
Cx = Angka baku mutu emisi lampiran
B untuk parameter x bahan bakar gas (mg/Nm3)
X = Ratio heat input untuk bahan
bakar batubara
Y = Ratio heat input untuk bahan
bakar minyak
Z = Ratio heat input untuk bahan
bakar gas
Lampiran VII tentang Laporan Pemantauan Dan Pengukuran Secara
Manual Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/ Atau Kegiatan. Pembangkit
Tenaga Listrik Termal.
Lampiran VIII tentang Laporan Hasil Pemantauan Dan Pengukuran CEMS
Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga
Listrik Termal.
Lampiran IX tentang Laporan Hasil Pemantauan Dan Pengukuran Secara
Manual Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Pusat Listrik
Tenaga Panas Bumi.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik termal"
Posting Komentar