Sekilas Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
Kali ini akan membahas Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Pemeriksaan Kecelakaan. Peraturan ini terdiri dari enam bab dan 15 pasal. Bab I
tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1. Pasal 1 menyebutkan bahwa
kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula
yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
Kejadian berbahaya lainnya ialah
suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau
penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah.
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin
langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Bab II tentang Tata Cara Pelaporan
Kecelakaan yang terdiri dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 2
menyebutkan bahwa Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang
terjadi di tempat kerja pimpinannya. Kecelakaan terdiri dari : a. Kecelakaan
Kerja; b. Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah; c. Kejadian
berbahaya lainnya.
Pasal 4 menyebutkan bahwa Pengurus
atau pengusaha wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kepada Kepala Kantor
Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali
dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir
laporan kecelakaan sesuai contoh bentuk 3 KK2 A lampiran I.
Bab III tentang Pemeriksaan
Kecelakaan yang terdiri dari Pasal 6 sampai Pasal 11. Pasal 6 menyebutkan bahwa
Setelah menerima laporan, Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja memerintahkan
pegawai pngawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.
Pasal 7 menyebutkan bahwa Pegawai
pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian mempergunakan formulir
laporan pemeriksaan dan pengkajian sesuai lampiran II untuk kecelakaan kerja,
lampiran III untuk penyakit akibat kerja, lampiran IV untuk peledakan,
kebakaran dan bahaya pembuangan dan lampiran V untuk bahaya lainnya.
Pasal 8 menyebutkan bahwa Kepala
Kantor Departemen Tenaga Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian
kecelakaan pada tiap-tiap akhir bulan menyusun analisis laporan kecelakaan
dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran VI
peraturan ini.
Pasal 9 menyebutkan bahwa Kepala
Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja berdasarkan analisis laporan kecelakaan
menyusun analisis kecelakaan dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir
sebagaimana lampiran VII peraturan ini.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan berdasarkan
analisis laporan kecelakaan menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan
kecelakaan tingkat nasional. Bab IV tentang Sanksi terdiri dari Pasal 12. Bab V
tentang Pengawasan terdiri dari Pasal 13. Bab VI tentang Ketentuan Penutup
terdiri dari Pasal 14 dan Pasal 15.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan"
Posting Komentar