Search

Sekilas Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

Sekilas Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan


Kali ini akan membahas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. Peraturan ini terdiri dari enam bab dan 15 pasal. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1. Pasal 1 menyebutkan bahwa kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Bab II tentang Tata Cara Pelaporan Kecelakaan yang terdiri dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 2 menyebutkan bahwa Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja pimpinannya. Kecelakaan terdiri dari : a. Kecelakaan Kerja; b. Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah; c. Kejadian berbahaya lainnya.


Pasal 4 menyebutkan bahwa Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir laporan kecelakaan sesuai contoh bentuk 3 KK2 A lampiran I.
Bab III tentang Pemeriksaan Kecelakaan yang terdiri dari Pasal 6 sampai Pasal 11. Pasal 6 menyebutkan bahwa Setelah menerima laporan, Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja memerintahkan pegawai pngawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.
Pasal 7 menyebutkan bahwa Pegawai pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian mempergunakan formulir laporan pemeriksaan dan pengkajian sesuai lampiran II untuk kecelakaan kerja, lampiran III untuk penyakit akibat kerja, lampiran IV untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan dan lampiran V untuk bahaya lainnya.
Pasal 8 menyebutkan bahwa Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan pada tiap-tiap akhir bulan menyusun analisis laporan kecelakaan dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran VI peraturan ini.
Pasal 9 menyebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja berdasarkan analisis laporan kecelakaan menyusun analisis kecelakaan dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran VII peraturan ini.

Pasal 11 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan berdasarkan analisis laporan kecelakaan menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan tingkat nasional. Bab IV tentang Sanksi terdiri dari Pasal 12. Bab V tentang Pengawasan terdiri dari Pasal 13. Bab VI tentang Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 14 dan Pasal 15.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan"

Posting Komentar