Sekilas Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Aturan mengenai pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia dituangkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar adanya UU ini
berdasarkan pada UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Seperti yang kita tahu, semakin hari
kualitas lingkungan hidup kita terasa semakin menurun, dan akan berakibat
mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemanasan
global juga mengakibatkan perubahan iklim dan memperparah penurunan kualitas
lingkungan. Hal inilah yang mendasari perlunya dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
terdiri dari 17 bab.
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum. Bab 1
menjelaskan tentang pendeskripsian tentang istilah-istilah yang dapat membantu
mempermudah dalam memahami keseluruhan undang-undang ini. Penulis mencoba untuk
memilah istilah yang
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis
yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup
lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Kajian lingkungan hidup strategis,
yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup
dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baku mutu lingkungan hidup adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau
harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap
melestarikan fungsinya.
Kerusakan lingkungan hidup adalah
perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
Limbah adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan.
Bahan berbahaya dan beracun yang
selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena
sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lain.
Limbah bahan berbahaya dan beracun,
yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
yang mengandung B3.
Pengelolaan limbah B3 adalah
kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,
konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu.
Dampak lingkungan hidup adalah
pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Audit lingkungan hidup adalah
evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah
daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Izin lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah
izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau
kegiatan.
Bab 2 mengenai Asas, Tujuan, dan
Ruang Lingkup. Ruang lingkup undan-undang ini meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Bab 3 mengenai perencanaan. Terdapat
tiga tahapan perencanaan yaitu inventarisasi lingkungan hidup, penetapan
wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. RPPLH memuat rencana tentang
pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan
perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian,
pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi
dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Bab 4 mengenai Pemanfaatan. Pemanfaatan
sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan
hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, dan keselamatan, mutu
hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Bab 5 mengenai Pengedalian. Pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan.
Instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL,
perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan
berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko
lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan
kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
KLHS memuat kajian antara lain kapasitas
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan
mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi
pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi
terhadap perubahan iklim, dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
Baku mutu lingkungan hidup meliputi baku
mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, baku
mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap orang diperbolehkan untuk membuang
limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu
lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Ada baku mutu, maka ada juga
kriteria baku. Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup,
ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku
kerusakan akibat perubahan iklim.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Kriteria
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan
amdal terdiri atas pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber
daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan, proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya, proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan
alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya, proses dan
kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber
daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
hewan, dan jasad renik, pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati, kegiatan
yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara dan/atau penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup.
Dokumen amdal memuat pengkajian
mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan, evaluasi kegiatan di sekitar
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, saran masukan serta tanggapan
masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, prakiraan terhadap besaran
dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut dilaksanakan, evaluasi secara holistik terhadap dampak yang
terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen amdal disusun oleh
pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan
berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan
sebelum kegiatan dilaksanakan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin
lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan
merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan
hidup, dan insentif dan/atau disinsentif. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman
terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia
wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. Analisis risiko lingkungan
hidup meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko, dan/atau komunikasi
risiko.
Pemerintah mendorong penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam
rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Menteri mewajibkan audit
lingkungan hidup kepada usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi
terhadap lingkungan hidup; dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang melakukan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan pemberian informasi
peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, pengisolasian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, penghentian sumber pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap orang yang melakukan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi
lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan penghentian
sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi,
restorasi, dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Bab 6 mengenai Pemeliharaan. Pemeliharaan
lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan
sumber daya alam; dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi sumber daya
alam meliputi kegiatan perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya
alam dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
Bab 7 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap orang yang
memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan,
mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau
menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. Setiap orang dilarang melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Bab 8 mengenai Sistem Informasi
pemerintah dan pemerintah daerah. Bab 9 mengenai Tugas dan Wewenang Pemerintah
dan Pemerintah Daerah. Bab 10 mengenai Hak, Kewajiban, dan Larangan. Bab 11
mengenai Peran Masyarakat. Peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan/atau penyampaian informasi
dan/atau laporan.
Bab 12 mengenai Pengawasan dan
Sanksi Administratif. Bab 13 mengenai Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan. Bab 14 mengenai Penyidikan dan Pembuktian. Bab 15 mengenai
Ketentuan Pidana. Bab 16 mengenai Ketentuan Peralihan. Bab 17 mengenai
Ketentuan Penutup.
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"
Posting Komentar