Search

Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (1)



Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (1)


Peraturan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 20 bab.
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum. Menjelaskan tentang pengertian-pengertian untuk membantu memahami dalam pembacaan peraturan pemerintah ini. Berikut merupakan contoh pengertian yang penulis kutip.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.

Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan  sifat bahaya dan/atau sifat racun.
Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Bab 2 mengenai Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas limbah B3 kategori 1 dan Limbah B3 kategori 2.
Limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas Limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3, dan Limbah B3 dari sumber spesifik.
Limbah B3 dari sumber spesifik meliputi Limbah B3 dari sumber spesifik umum dan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.
Karakteristik Limbah B3 meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 meliputi uji karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji.
Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 meliputi uji karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, dan karakteristik beracun melalui uji toksikologi subkronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bab 3 mengenai Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan Limbah B3. Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui subtitusi bahan, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Bab 4 mengenai Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Untuk dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki Izin Lingkungan, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan izin. Persyaratan izin meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan, dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3,  dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 dan dokumen lain sesuai peraturan perundangundangan.
Tempat Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi Penyimpanan Limbah B3; fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan peralatan penanggulangan keadaan darurat.
Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 dapat berupa bangunan; tangki dan/atau kontainer; silo; tempat tumpukan limbah (waste pile); waste impoundment; dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan; mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan; memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. Permohonan perpanjangan izin dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi identitas pemohon; akta pendirian badan usaha;  nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan; dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 19; dan laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3.
Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi identitas pemegang izin, akta pendirian badan usaha, nama Limbah B3 yang disimpan, lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3 dan/atau desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; dan  kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Persyaratan lingkungan hidup paling sedikit meliputi memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;  melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; dan  melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3.
Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit meliputi melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan; melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25; melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib:
a.  memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
b.  melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus,
c.  menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.    

Pembahasannya belum selesai gaes…
Banyak poin yang perlu disampaikan ternyata pada peraturan ini
Dilanjut pan kapan ya
See youuuu

Referensi :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (1)"

Posting Komentar