Sekilas
Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (1)
Peraturan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan
Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 20 bab.
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum. Menjelaskan tentang
pengertian-pengertian untuk membantu memahami dalam pembacaan peraturan
pemerintah ini. Berikut merupakan contoh pengertian yang penulis kutip.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3
adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan
hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity
Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah
prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji
Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara
Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen)
respon kematian pada populasi hewan uji.
Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik
Limbah B3.
Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang
berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat
Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
dan/atau penimbunan.
Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,
dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan
lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3
yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari
Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah
Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali,
daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3
menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan
penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan
hidup.
Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau
menghilangkan sifat bahaya dan/atau
sifat racun.
Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3
pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia
dan lingkungan hidup.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan
Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan
penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup
yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan
Hidup.
Bab 2 mengenai Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap
Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang
dihasilkannya.
Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas limbah
B3 kategori 1 dan Limbah B3 kategori 2.
Limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas Limbah B3 dari
sumber tidak spesifik, limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang
tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3, dan Limbah
B3 dari sumber spesifik.
Limbah B3 dari sumber spesifik meliputi Limbah B3 dari sumber
spesifik umum dan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.
Karakteristik Limbah B3 meliputi mudah meledak, mudah
menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Uji karakteristik untuk
mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 meliputi uji karakteristik
mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai
dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, karakteristik beracun
melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat
pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan karakteristik beracun melalui
Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji
Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh
miligram per kilogram) berat badan hewan uji.
Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai
Limbah B3 kategori 2 meliputi uji karakteristik beracun melalui TCLP untuk
menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari
atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki
konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom
TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, karakteristik beracun melalui Uji
Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji
Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram)
berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima
ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, dan karakteristik beracun
melalui uji toksikologi subkronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Bab 3 mengenai Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan
Limbah B3. Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui subtitusi bahan, modifikasi
proses, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Bab 4 mengenai Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan
Limbah B3. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang wajib
memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Untuk
dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah
B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki Izin Lingkungan,
dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan
melampirkan persyaratan izin. Persyaratan izin meliputi identitas pemohon, akta
pendirian badan usaha, nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang
akan disimpan, dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3, dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan
Limbah B3 dan dokumen lain sesuai peraturan perundangundangan.
Tempat Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi
Penyimpanan Limbah B3; fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan
jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya
pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan peralatan penanggulangan keadaan
darurat.
Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 dapat berupa bangunan; tangki
dan/atau kontainer; silo; tempat tumpukan limbah (waste pile); waste
impoundment; dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan
yang terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan
karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan; mampu mengungkung Limbah B3 untuk
tetap berada dalam kemasan; memiliki penutup yang kuat untuk mencegah
terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan;
dan berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah
B3 yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan
perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3
diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh)
hari sebelum jangka waktu izin berakhir. Permohonan perpanjangan izin
dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi identitas pemohon; akta pendirian
badan usaha; nama, sumber,
karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan; dokumen yang menjelaskan
tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dokumen yang menjelaskan
tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal
19; dan laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3.
Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan
terhadap persyaratan yang meliputi identitas pemegang izin, akta pendirian
badan usaha, nama Limbah B3 yang disimpan, lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3
dan/atau desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah
B3 paling sedikit memuat identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa
berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; dan
kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan
Limbah B3.
Persyaratan lingkungan hidup paling sedikit meliputi
memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan
karakteristik Limbah B3; dan melekatkan
Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3.
Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit meliputi melakukan identifikasi Limbah B3
yang dihasilkan; melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;
melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25; melakukan Pemanfaatan Limbah B3,
Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau
menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah
B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan menyusun dan menyampaikan laporan
Penyimpanan Limbah B3.
Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan
Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib:
a. memenuhi
persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin
Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
b. melakukan
Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah
B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh
kilogram) per hari atau lebih;
2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima
puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg
(lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak
spesifik dan sumber spesifik umum; atau
4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik
khusus,
c. menyusun dan
menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Pembahasannya belum selesai gaes…
Banyak poin yang perlu disampaikan ternyata pada peraturan
ini
Dilanjut pan kapan ya
See youuuu
Referensi :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (1)"
Posting Komentar