SEKILAS TENTANG PROGRAM
PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut proper
adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Peraturan tentang proper dibahas
secara detail pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Peraturan ini muncul untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
ayat (1) huruf o, Pasal 63 ayat (2) huruf I, Pasal 63 ayat (3) huruf I, dan
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Peraturan ini terdiri dari 24 pasal dan lima lampiran.
Pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengertian
pengawasan tidak langsung adalah mekanisme dimana perusahaan melaporkan secara
mandiri kinerja pengelolaan lingkungannya untuk pemeringkatan proper. Pasal 2
berisi tujuan peraturan menteri ini untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Proper bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi
lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap usaha dan/atau kegiatan. Dan dewan pertimbangan proper dan tim teknis
proper untuk melakukan penilaian peringkat proper.
Pasal 4 menyebutkan proper
dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. Pembinaan
dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan. Pasal 5 menyebutkan Terhadap ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan, maka dilakukan evaluasi pada pada aspek pemenuhan
ketentuan dalam izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan
pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 6 ayat 3 menyebutkan evaluasi
kinerja yang melebihi ketaatan dilakukan terhadap kegiatan penerapan sistem
manajemen lingkungan, pencapaian di bidang efisiensi energi; pengurangan dan
pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; penerapan prinsip pengurangan,
penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun;
pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca; pencapaian dibidang
efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air; perlindungan keanekaragaman
hayati; dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tahapan
pelaksanaan proper meliputi persiapan, pengawasan, penilaian, dan tindak
lanjut. Pasal 8 menyebutkan tahapan persiapan meliputi pemilihan dan penetapan
usaha dan/atau kegiatan peserta proper; penguatan kapasitas bagi tim inspeksi
proper; dan/atau sosialisasi kegiatan proper. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
sedang melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai peraturan
perundang-undangan; dan/atau dalam proses penegakan hukum tidak dipilih dan
tidak ditetapkan sebagai peserta proper.
Pasal 9 menyebutkan pengawasan
dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau
pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan. Pengawasan dilakukan dengan
cara langsung, dan/atau tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui
inspeksi lapangan menggunakan panduan inspeksi lapangan proper yang ditetapkan
oleh menteri. Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan memeriksa laporan
ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang disampaikan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan. Hasil pengawasan disusun dalam berita acara
pengawasan. Pasal 10 menyebutkan tata cara persiapan dan pengawasan proper
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan menteri ini.
Pasal 11 menyebutkan laporan
ketaatan disusun berdasarkan uraian yang tercantum dalam Lampiran II pada
peraturan ini. Pasal 12 menyebutkan terhadap berita acara pengawasan dilakukan
penilaian ketaatan penanggung-jawab usaha dan/atau kegiatan. Penilaian ketaatan
dilakukan melalui tahapan penetapan status sementara; sanggahan dan
klatifikasi; dan penetapan status akhir ketaatan. Hasil penilaian ketaatan
berupa pernyataan tertulis mengenai status ketaatan berupa taat atau tidak
taat. Status ketaatan nantinya dibuat sebagai dasar pemeringkatan.
Peringkat ketaatan terdiri dari biru untuk penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan; merah untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan hitam untuk
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau
melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak
melaksanakan sanksi administrasi.
Pasal 13 menyebutkan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang dalam memperoleh peringkat biru tidak
ditemukan temuan yang signifikan, maka dapat dilakukan penilaian kinerja yang
melebihi ketaatan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyerahkan
dokumen kepada menteri untuk dievaluasi. Dokumen yang diserahkan terdiri dari
ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup; dan pelaksanaan kegiatan.
Terhadap dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dilakukan
evaluasi untuk memperoleh kandidat peserta penilaian kinerja yang melebihi
ketaatan, dan dilakukan melalui evaluasi dokumen pelaksanaan kegiatan.
Hasil penilaian menjadi dasar penetapan peringkat hijau untuk
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan
lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui pelaksanaan sistem manajemen
lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya
pemberdayaan masyarakat dengan baik. Kandidat peringkat emas untuk penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan
keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan
bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Usaha dan/atau
kegiatan dapat ditetapkan sebagai kandidat peringkat emas apabila telah
memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut-turut; dan dipilih sebagai
kandidat peringkat emas pada penilaian tahun berjalan.
Tata cara penilaian kegiatan tercantum dalam Lampiran III pada
Peraturan Menteri ini. Pemeringkatan penilaian ketaatan dilakukan sesuai
kriteria tercantum dalam Lampiran IV pada Peraturan Menteri ini. Pemeringkatan
penilaian kinerja yang melebihi ketaatan tercantum dalam Lampiran V pada
Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 menerangkan menteri menetapkan dan mengumumkan peringkat
proper berdasarkan hasil penilaian peringkat ketaatan; dan hasil penilaian
kinerja yang melebihi ketaatan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pasal
17 menyebutkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
ditetapkan sebagai peringkat merah dua kali untuk aspek penilaian proper yang
sama, maka Menteri mengenakan sanksi administrasi; dan peringkat hitam, Menteri
melakukan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18 menerangkan Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang mendapat peringkat merah. Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka
peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan
perubahan.
Referensi :
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Belum ada tanggapan untuk "SEKILAS TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP"
Posting Komentar