Search

SEKILAS TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



SEKILAS TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


            Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
            Peraturan tentang proper dibahas secara detail pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini muncul untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf o, Pasal 63 ayat (2) huruf I, Pasal 63 ayat (3) huruf I, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini terdiri dari 24 pasal dan lima lampiran.
            Pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengertian pengawasan tidak langsung adalah mekanisme dimana perusahaan melaporkan secara mandiri kinerja pengelolaan lingkungannya untuk pemeringkatan proper. Pasal 2 berisi tujuan peraturan menteri ini untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan. Dan dewan pertimbangan proper dan tim teknis proper untuk melakukan penilaian peringkat proper.
            Pasal 4 menyebutkan proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pasal 5 menyebutkan Terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, maka dilakukan evaluasi pada pada aspek pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup. 

            Pasal 6 ayat 3 menyebutkan evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan dilakukan terhadap kegiatan penerapan sistem manajemen lingkungan, pencapaian di bidang efisiensi energi; pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; penerapan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun; pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca; pencapaian dibidang efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air; perlindungan keanekaragaman hayati; dan pemberdayaan masyarakat.
            Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tahapan pelaksanaan proper meliputi persiapan, pengawasan, penilaian, dan tindak lanjut. Pasal 8 menyebutkan tahapan persiapan meliputi pemilihan dan penetapan usaha dan/atau kegiatan peserta proper; penguatan kapasitas bagi tim inspeksi proper; dan/atau sosialisasi kegiatan proper. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sedang melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau dalam proses penegakan hukum tidak dipilih dan tidak ditetapkan sebagai peserta proper.
            Pasal 9 menyebutkan pengawasan dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan. Pengawasan dilakukan dengan cara langsung, dan/atau tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui inspeksi lapangan menggunakan panduan inspeksi lapangan proper yang ditetapkan oleh menteri. Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan memeriksa laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Hasil pengawasan disusun dalam berita acara pengawasan. Pasal 10 menyebutkan tata cara persiapan dan pengawasan proper tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
            Pasal 11 menyebutkan laporan ketaatan disusun berdasarkan uraian yang tercantum dalam Lampiran II pada peraturan ini. Pasal 12 menyebutkan terhadap berita acara pengawasan dilakukan penilaian ketaatan penanggung-jawab usaha dan/atau kegiatan. Penilaian ketaatan dilakukan melalui tahapan penetapan status sementara; sanggahan dan klatifikasi; dan penetapan status akhir ketaatan. Hasil penilaian ketaatan berupa pernyataan tertulis mengenai status ketaatan berupa taat atau tidak taat. Status ketaatan nantinya dibuat sebagai dasar pemeringkatan.
Peringkat ketaatan terdiri dari biru untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; merah untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan hitam untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
            Pasal 13 menyebutkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dalam memperoleh peringkat biru tidak ditemukan temuan yang signifikan, maka dapat dilakukan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyerahkan dokumen kepada menteri untuk dievaluasi. Dokumen yang diserahkan terdiri dari ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup; dan pelaksanaan kegiatan. Terhadap dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dilakukan evaluasi untuk memperoleh kandidat peserta penilaian kinerja yang melebihi ketaatan, dan dilakukan melalui evaluasi dokumen pelaksanaan kegiatan.
Hasil penilaian menjadi dasar penetapan peringkat hijau untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik. Kandidat peringkat emas untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Usaha dan/atau kegiatan dapat ditetapkan sebagai kandidat peringkat emas apabila telah memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut-turut; dan dipilih sebagai kandidat peringkat emas pada penilaian tahun berjalan.
Tata cara penilaian kegiatan tercantum dalam Lampiran III pada Peraturan Menteri ini. Pemeringkatan penilaian ketaatan dilakukan sesuai kriteria tercantum dalam Lampiran IV pada Peraturan Menteri ini. Pemeringkatan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan tercantum dalam Lampiran V pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 menerangkan menteri menetapkan dan mengumumkan peringkat proper berdasarkan hasil penilaian peringkat ketaatan; dan hasil penilaian kinerja yang melebihi ketaatan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pasal 17 menyebutkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan sebagai peringkat merah dua kali untuk aspek penilaian proper yang sama, maka Menteri mengenakan sanksi administrasi; dan peringkat hitam, Menteri melakukan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 menerangkan Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perubahan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "SEKILAS TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP"

Posting Komentar