SEKILAS TENTANG AUDIT
LINGKUNGAN HIDUP
Audit Lingkungan Hidup secara
detail dijabarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri ini dibuat untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Audit Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini terdiri
dari sembilan bab dan lima lampiran. Bab I mengenai Ketentuan Umum. Pasal 1 berisi
pengertian-pengertian yang mendukung penjabaran undang-undang ini. Berikut
merupakan beberapa pengertian yang perlu untuk dipahami :
1.
Audit lingkungan hidup
adalah evaluasi yang dilakukan untuk
menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan
hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Auditor Lingkungan Hidup adalah seseorang yang memiliki
Kompetensi untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
3. Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup adalah badan hukum
yang bergerak dalam bidang jasa Audit Lingkungan Hidup.
4. Kegiatan Berisiko Tinggi adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang
jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar
dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
5. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup
(SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan
(PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan
(RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan
lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan Hidup.
6.
Sistem Manajemen Mutu
adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu
pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga
pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi, dan
pelaporan.
Pasal 2 menyebutkan tujuan dibuatnya Peraturan Menteri ini
untuk memberikan pedoman untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi auditor
lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup. Pasal 3 menerangkan Peraturan
Menteri ini mengatur mengenai Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; Tata laksana
Audit Lingkungan Hidup; Pembinaan dan
pengawasan; dan Pembiayaan.
Bab II tentang Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. Auditor
Lingkungan Hidup meliputi auditor lingkungan hidup perorangan; atau auditor
lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa audit lingkungan
hidup. Kualifikasi Auditor Lingkungan Hidup terdiri atas auditor utama; dan
auditor. Kriteria Kompetensi untuk auditor utama meliputi kemampuan memahami
prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup; melakukan Audit
Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan
kesimpulan, dan pelaporan; merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai
tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan
auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama; merumuskan kesimpulan
Audit Lingkungan Hidup; mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan
hasil Audit Lingkungan Hidup; dan memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh
LSK Auditor Lingkungan Hidup. Kriteria Kompetensi untuk auditor meliputi
kemampuan memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan
Hidup; melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; merumuskan rekomendasi
langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; dan memenuhi
kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup.
Pasal 8 membahas Auditor Lingkungan Hidup wajib memiliki
Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. Untuk memperoleh Sertifikat
Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, Auditor Lingkungan Hidup wajib memenuhi
kriteria Kompetensi; mengikuti dan lulus pelatihan Audit Lingkungan Hidup; dan
mengikuti uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup.
Uji Kompetensi terdiri atas penilaian portofolio; dan uji tertulis dan/atau
wawancara. Penilaian portofolio dilakukan terhadap latar belakang pendidikan;
pelatihan di bidang Audit Lingkungan Hidup; pengalaman kerja di bidang
lingkungan hidup; dan pengalaman melakukan Audit Lingkungan Hidup. Uji tertulis
dan/atau wawancara dilakukan terhadap penguasaan kriteria.
Bab III mengenai Tata Laksana Audit Lingkungan Hidup. Pasal
15 menerangkan Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. Pasal 16 berisi
Audit Lingkungan Hidup dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki
dokumen lingkungan hidup dan Audit Lingkungan Hidup dapat dilakukan terhadap
lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi dalam 1 (satu)
kawasan.
Pasal 17 menjelaskan Audit Lingkungan Hidup merupakan audit
yang diwajibkan oleh Menteri kepada Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang
berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan
yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 21 menjelaskan Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri
atas rencana Audit Lingkungan Hidup; dan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. Rencana
Audit Lingkungan Hidup paling sedikit berisi:
a. identitas pemberi perintah audit dan pihak yang diaudit;
b. tujuan audit;
c. lingkup audit;
d. kriteria audit;
e. identitas dan identifikasi Kompetensi tim audit;
f. pernyataan ketidakberpihakan dan kemandirian tim audit;
g. proses dan metode kerja audit;
h. tata waktu audit keseluruhan;
i. lokasi dan jadwal audit lapangan;
j. wakil dari pihak yang diaudit;
k. kerangka protokol audit;
l. pengumpulan bukti audit; dan
m. kerangka sistematika laporan
Laporan
hasil Audit Lingkungan Hidup paling sedikit berisi:
a. informasi yang meliputi tujuan, lingkup, kriteria, dan
proses pelaksanaan audit;
b. temuan audit;
c. kesimpulan audit;
d. rekomendasi audit dan tindak lanjut; dan
e. data dan informasi pendukung yang relevan.
Pasal 22 mengenai Penilaian Audit Lingkungan Hidup. Pasal ini
berisi Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. Penilaian
pelaksanaan dilakukan terhadap usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko
tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini; usulan dilakukannya Audit
Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan
ketidaktaatan; rencana Audit Lingkungan Hidup; dan d. laporan hasil Audit Lingkungan
Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan
ketidaktaatan. Untuk melaksanakan penilaian, Menteri membentuk tim evaluasi.
Pasal 24 berisi Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau
Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan
secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 25 berisi tim
evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. Penilaian
dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. Dalam hal
terjadi perbaikan terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan
Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim
evaluasi. Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima. Terhadap
rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian, ketua tim
evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup.
Pasal 26 menjelaskan Audit Lingkungan Hidup dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana
Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan. Berdasarkan
pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan
hasil Audit Lingkungan Hidup.
Pasal 27 menjelaskan Tim Audit Lingkungan Hidup melalui
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyerahkan laporan hasil Audit
Lingkungan Hidup secara tertulis kepada Menteri. Menteri mengumumkan laporan
hasil Audit Lingkungan Hidup melalui multimedia.
Pasal 29 menjelaskan Menteri memerintahkan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup yang
diwajibkan karena menunjukkan ketidaktaatan berdasarkan hasil pengawasan oleh
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; usulan dari menteri atau kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
usulan dari gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 30 menjelaskan Berdasarkan usulan, tim evaluasi
melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak
usulan diterima. Tim evaluasi menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk
rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja,
setelah selesai melaksanakan evaluasi. Rekomendasi dapat berupa kelayakan untuk
dikeluarkannya perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi
dengan rancangan lingkup Audit Lingkungan Hidupnya; atau ketidaklayakan untuk
dikeluarkan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan
alasan ketidaklayakan tersebut.
Pasal 33 menjelaskan bahwa Tim evaluasi melakukan penilaian
terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. Penilaian dilakukan berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. Dalam melakukan penilaian, tim
evaluasi dapat menetapkan kebutuhan dilakukan penyaksian oleh tim evaluasi
dalam pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. Dalam hal terjadi perbaikan terhadap
rencana audit lingkungan, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan
atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi. Penilaian rencana
Audit Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
rencana Audit Lingkungan Hidup diterima. Terhadap rencana audit lingkungan yang
telah memenuhi kriteria penilaian, ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan
rencana Audit Lingkungan Hidup.
Pasal 35 menjelaskan bahwa Tim Audit Lingkungan Hidup
menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup secara tertulis kepada tim
evaluasi. Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap laporan hasil Audit
Lingkungan Hidup. Penilaian atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup dilakukan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil Audit
Lingkungan Hidup. Penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup berupa
diterima; atau ditolak. Ketua tim evaluasi menyampaikan penilaian laporan hasil
Audit Lingkungan Hidup kepada Menteri.
Pasal 36 menjelaskan bahwa Terhadap laporan hasil Audit
Lingkungan Hidup yang diterima, Menteri menerima dan mengesahkan laporan hasil
Audit Lingkungan Hidup; dan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil Audit
Lingkungan Hidup. Pengesahan dan penetapan tindak lanjut diterbitkan dalam
bentuk keputusan Menteri. Pengesahan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup berisi
pernyataan taat; atau tidak taat. Tindak lanjut berupa perbaikan kinerja
pengelolaan dan pemanatuan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan; perubahan
izin lingkungan; pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan izin perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau penegakan hukum.
Pasal 38 menerangkan bahwa Menteri mengumumkan pengesahan dan
penetapan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 melalui multimedia.
Bab IV mengenai Pembinaan dan Pengawasan. Bab VII mengenai
Pembiayaan. Bab VIII mengenai Ketentuan Peralihan. Bab IX berisi Penutup. Lampiran
I pada Peraturan Menteri ini mengenai usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi. Lampiran
II mengenai contoh format pengumuman publikasi laporan hasil audit lingkungan
hidup yang diwajibkan secara berkala. Lampiran III mengenai bagan alir tata
laksana audit lingkugnan hidup yang diwajibkan secara berkala. Lampiran IV
format surat usulan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan bagi usaha
dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan dari kepala instansi lingkungan
hidup provinsi / kabupaten / kota kepada menteri. Lampiran V mengenai bagan
alir proses audit lingkungan hidup yang diwajibkan bagi usaha dan/atau kegiatan
yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Referensi
:
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang
Lingkungan Hidup
Belum ada tanggapan untuk "SEKILAS TENTANG AUDIT LINGKUNGAN HIDUP"
Posting Komentar