Search

SEKILAS TENTANG AUDIT LINGKUNGAN HIDUP



SEKILAS TENTANG AUDIT LINGKUNGAN HIDUP


                Audit Lingkungan Hidup secara detail dijabarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Audit Lingkungan Hidup.
                Peraturan Menteri ini terdiri dari sembilan bab dan lima lampiran. Bab I mengenai Ketentuan Umum. Pasal 1 berisi pengertian-pengertian yang mendukung penjabaran undang-undang ini. Berikut merupakan beberapa pengertian yang perlu untuk dipahami :
1.       Audit lingkungan hidup adalah  evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.       Auditor Lingkungan Hidup adalah seseorang yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
3.       Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa Audit Lingkungan Hidup.
4.       Kegiatan Berisiko Tinggi adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
5.       Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan Hidup.
6.       Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 2 menyebutkan tujuan dibuatnya Peraturan Menteri ini untuk memberikan pedoman untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup. Pasal 3 menerangkan Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; Tata laksana Audit Lingkungan Hidup;  Pembinaan dan pengawasan; dan Pembiayaan.
Bab II tentang Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. Auditor Lingkungan Hidup meliputi auditor lingkungan hidup perorangan; atau auditor lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup. Kualifikasi Auditor Lingkungan Hidup terdiri atas auditor utama; dan auditor. Kriteria Kompetensi untuk auditor utama meliputi kemampuan memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup; melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama; merumuskan kesimpulan Audit Lingkungan Hidup; mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. Kriteria Kompetensi untuk auditor meliputi kemampuan memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup; melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; dan memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup.
Pasal 8 membahas Auditor Lingkungan Hidup wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, Auditor Lingkungan Hidup wajib memenuhi kriteria Kompetensi; mengikuti dan lulus pelatihan Audit Lingkungan Hidup; dan mengikuti uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. Uji Kompetensi terdiri atas penilaian portofolio; dan uji tertulis dan/atau wawancara. Penilaian portofolio dilakukan terhadap latar belakang pendidikan; pelatihan di bidang Audit Lingkungan Hidup; pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan pengalaman melakukan Audit Lingkungan Hidup. Uji tertulis dan/atau wawancara dilakukan terhadap penguasaan kriteria.

Bab III mengenai Tata Laksana Audit Lingkungan Hidup. Pasal 15 menerangkan Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. Pasal 16 berisi Audit Lingkungan Hidup dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan hidup dan Audit Lingkungan Hidup dapat dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi dalam 1 (satu) kawasan.
Pasal 17 menjelaskan Audit Lingkungan Hidup merupakan audit yang diwajibkan oleh Menteri kepada Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 21 menjelaskan Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri atas rencana Audit Lingkungan Hidup; dan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. Rencana Audit Lingkungan Hidup paling sedikit berisi:
a. identitas pemberi perintah audit dan pihak yang diaudit;
b. tujuan audit;
c. lingkup audit;
d. kriteria audit; 
e. identitas dan identifikasi Kompetensi tim audit;
f. pernyataan ketidakberpihakan dan kemandirian tim audit;
g. proses dan metode kerja audit;
h. tata waktu audit keseluruhan;
i. lokasi dan jadwal audit lapangan;
j. wakil dari pihak yang diaudit;
k. kerangka protokol audit; 
l. pengumpulan bukti audit; dan
m. kerangka sistematika laporan
Laporan hasil Audit Lingkungan Hidup paling sedikit berisi:
a. informasi yang meliputi tujuan, lingkup, kriteria, dan proses pelaksanaan audit;
b. temuan audit;
c. kesimpulan audit;
d. rekomendasi audit dan tindak lanjut; dan
e. data dan informasi pendukung yang relevan.
Pasal 22 mengenai Penilaian Audit Lingkungan Hidup. Pasal ini berisi Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. Penilaian pelaksanaan dilakukan terhadap usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini; usulan dilakukannya Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan; rencana Audit Lingkungan Hidup; dan d. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan. Untuk melaksanakan penilaian, Menteri membentuk tim evaluasi.
Pasal 24 berisi Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 25 berisi tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi. Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima. Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian, ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup. 
Pasal 26 menjelaskan Audit Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan. Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
Pasal 27 menjelaskan Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup secara tertulis kepada Menteri. Menteri mengumumkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup melalui multimedia.
Pasal 29 menjelaskan Menteri memerintahkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan karena menunjukkan ketidaktaatan berdasarkan hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau usulan dari gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 30 menjelaskan Berdasarkan usulan, tim evaluasi melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak usulan diterima. Tim evaluasi menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, setelah selesai melaksanakan evaluasi. Rekomendasi dapat berupa kelayakan untuk dikeluarkannya perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan rancangan lingkup Audit Lingkungan Hidupnya; atau ketidaklayakan untuk dikeluarkan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan alasan ketidaklayakan tersebut.
Pasal 33 menjelaskan bahwa Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. Dalam melakukan penilaian, tim evaluasi dapat menetapkan kebutuhan dilakukan penyaksian oleh tim evaluasi dalam pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana audit lingkungan, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi. Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima. Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian, ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup.
Pasal 35 menjelaskan bahwa Tim Audit Lingkungan Hidup menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup secara tertulis kepada tim evaluasi. Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. Penilaian atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. Penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup berupa diterima; atau ditolak. Ketua tim evaluasi menyampaikan penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup kepada Menteri. 
Pasal 36 menjelaskan bahwa Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diterima, Menteri menerima dan mengesahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil Audit Lingkungan Hidup. Pengesahan dan penetapan tindak lanjut diterbitkan dalam bentuk keputusan Menteri. Pengesahan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup berisi pernyataan taat; atau tidak taat. Tindak lanjut berupa perbaikan kinerja pengelolaan dan pemanatuan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan; perubahan izin lingkungan; pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau penegakan hukum.
Pasal 38 menerangkan bahwa Menteri mengumumkan pengesahan dan penetapan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui multimedia.
Bab IV mengenai Pembinaan dan Pengawasan. Bab VII mengenai Pembiayaan. Bab VIII mengenai Ketentuan Peralihan. Bab IX berisi Penutup. Lampiran I pada Peraturan Menteri ini mengenai usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi. Lampiran II mengenai contoh format pengumuman publikasi laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan secara berkala. Lampiran III mengenai bagan alir tata laksana audit lingkugnan hidup yang diwajibkan secara berkala. Lampiran IV format surat usulan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan dari kepala instansi lingkungan hidup provinsi / kabupaten / kota kepada menteri. Lampiran V mengenai bagan alir proses audit lingkungan hidup yang diwajibkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Lingkungan Hidup

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "SEKILAS TENTANG AUDIT LINGKUNGAN HIDUP"

Posting Komentar