Search

Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (2)



Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (2)


Oke oke
Sekarang kita lanjut pada bab V
Bab V mengenai Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya. Ayat 3 menyebutkan Pengumpulan Limbah B3 dilakukan dengan segregasi Limbah B3; dan Penyimpanan Limbah B3. Segregasi Limbah B3 dilakukan sesuai dengan nama Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Penyimpanan Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 30.
Pasal 32 menyebutkan penghasil Limbah B3 yang tidak mampu melakukan sendiri pengumpulan limbah B3 yang dihasilkannya, maka pengumpulan limbah B3 diserahkan kepada pengumpul B3. Penyerahan Limbah B3 ke pengumpul diserta idengan bukti penyerahan limbah B3. Salinan bukti penyerahan Limbah B3 disampaikan oleh Setiap Orang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyerahan Limbah B3.
Pasal 33 menjelaskan untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengumpulan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan; menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain; melakukan pencampuran Limbah B3. Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Izin Lingkungan. Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
Pasal 34 menjelaskan bahwa Pengumpul Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; gubernur, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; atau Menteri, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala nasional. Pada ayat 2 menjelaskan Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi identitas pemohon; akta pendirian badan usaha; nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan; dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; prosedur Pengumpulan Limbah B3; bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 menjelaskan bahwa Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
Pasal 37 menjelaskan bahwa Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:  identitas pemegang izin; akta pendirian badan usaha; dan/atau nama Limbah B3 yang dikumpulkan. Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan.
Pasal 38 menerangkan bahwa Dalam hal pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 berkehendak untuk mengubah lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3; dan/atau skala Pengumpulan Limbah B3, pemegang izin wajib mengajukan permohonan izin baru kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 
Pasal 40 menyebutkan bahwa Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling sedikit memuat identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; dan kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3.
Pasal 41 menyebutkan bahwa Persyaratan lingkungan hidup paling sedikit meliputi mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3; memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; dan melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3.
Pasal 42 menyebutkan bahwa Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e paling sedikit meliputi melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan; melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25; melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; dan menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3.

Bab VI mengenai Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal 47 menyebutkan bahwa Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1. Pengangkutan Limbah B3 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang terbuka untuk Limbah B3 kategori 2. Ketentuan mengenai spesifikasi dan rincian penggunaan alat angkut diatur dalam Peraturan Menteri.  
Pasal 48 menyebutkan bahwa Pengangkutan Limbah B3 wajib memiliki rekomendasi Pengangkutan Limbah B3; dan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 menjadi dasar diterbitkannya izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3. Untuk memperoleh rekomendasi Pengangkutan Limbah B3, Pengangkut Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi identitas pemohon; akta pendirian badan usaha; bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; bukti kepemilikan alat angkut; dokumen Pengangkutan Limbah B3; dan kontrak kerjasama antara Penghasil Limbah B3 dengan Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki izin. Dokumen Pengangkutan Limbah B3 paling sedikit memuat jenis dan jumlah alat angkut; sumber, nama, dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut; prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat; peralatan untuk penanganan Limbah B3; dan prosedur bongkar muat Limbah B3.
Bab VII mengenai Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal 53 menyebutkan bahwa Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. Dalam hal Setiap Orang tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.
Pasal 54 menyebutkan bahwa Pemanfaatan Limbah B3 meliputi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku; Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi; Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan Limbah B3 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi; standar produk jika hasil Pemanfaatan Limbah B3 berupa produk; dan standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 55 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium.
Pasal 56 menyebutkan bahwa Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. Pasal 64 menjelaskan bahwa  Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 66 menyebutkan bahwa Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 70 menjelaskan bahwa Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit memuat identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; dan kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Pasal 72 menyebutkan bahwa Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib  memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan; melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan; melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah; menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara; dan menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.
Pasal 74 menyebutkan bahwa Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya: Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3; atau dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 85 menyebutkan bahwa Pemanfaat Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri. Pasal 87 menyebutkan bahwa Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 95 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping, dikecualikan dari kewajiban memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Pasal 96 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping dapat mengajukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri. Pasal 97 menyebutkan bahwa Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi. Pasal 98 menyebutkan bahwa Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah B3 menetapkan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping; atau bukan produk samping.
Untuk penjabaran Bab VIII mengenai Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun akan saya jabarkan di artikel selanjutnya….

Referensi :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (2)"

Posting Komentar