Search

Sekilas Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3

Sekilas Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3


Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal dan lima Bab. Bab I tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari Pasal 1 dan Pasal 2.


Pasal 1 menyebutkan bahwa Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Bab II tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3 terdiri dari Pasal 3 sampai Pasal 8. Pasal 3 menyebutkan bahwa Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan yaitu Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;
2.      Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun: 
a.       Berbadan sehat; 
b.      Berkelakuan baik; 
c.       Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan; 
d.      Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Pasal 4 menyebutkan bahwa Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan  tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat  yang ditunjuk.


Pasal 5 menyebutkan bahwa Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja diberikan setelah memperhatikan  pertimbangan Tim Penilai. Pasal 6 menyebutkan bahwa Tim Penilai mempunyai tugas melakukan penilaian  tentang syarat-syarat administrasi dan kemampuan pengetahuan teknis keselamatan dan  kesehatan kerja.
Pasal 7 menyebutkan bahwa Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Keputusan penunjukan dapat dimintakan  perpanjangan  kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. Permohonan perpanjangan diajukan menurut  prosedur  dalam pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan: 
a.       Semua lampiran sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (2); 
b.      Salinan keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang lama; 
c.       Surat pernyataan dari pengurus atau pimpinan instansi mengenai prestasi ahli  keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan; 
d.      Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas.
Pasal 8 menyebutkan bahwa Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila yang  bersangkutan: 
a.       Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain; 
b.      Mengundurkan diri; 
c.       Meninggal dunia. 
Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dicabut apabila yang  bersangkutan terbukti: 
a.       Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja; 
b.      Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya; 
c.       Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia  perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.
Bab III tentang Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 terdiri dari Pasal 9 dan Pasal 10.
Pasal 9 menyebutkan bahwa Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya;  Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:  
a.       Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;  
b.      Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya; 
Pasal 10 menyebutkan bahwa Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;  Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan  dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;  Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan  persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: 
a.       Keadaan dan fasilitas tenaga kerja. 
b.      Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya. 
c.       Penanganan bahan-bahan. 
d.      Proses produksi. 
e.       Sifat pekerjaan. 
f.       Cara kerja. 
g.      Lingkungan kerja
Bab IV tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari Pasal 11. Bab V tentang Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 12.


Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Sekilas Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3"

  1. Hi there friends, how is everything, and what you wish for to say about this post, in my view its in fact amazing for me

    Ayam Bangkok

    Bola Tangkas

    Taruhan Bola

    poker Online Uang Asli

    Tembak Ikan Online

    Togel Online

    BalasHapus