Search

Sekilas Tentang Ketenagalistrikan



Sekilas Tentang Ketenagalistrikan


Kali ini saya akan coba meresume apa yang ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang ini terdiri dari 58 Pasal.
Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1. Menjelaskan beberapa definisi yang nantinya terdapat pada undang-undang ini. Seperti  Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Bab II tentang Asas dan Tujuan terdiri dari Pasal 2. Pembangunan Ketenagalistrikan menganut sembilan asas. Bab III tentang Penguasaan dan Pengusahaan terdiri dari Pasal 3 dan Pasal 4. Dimana Pasal 3 tentang Penguasaan, dan Pasal 4 tentang Pengusahaan. BAB IV tentang Kewenangan Pengelola yang terdiri dari Pasal 5. BAB V tentang Pemanfaatan Sumber Energi Primer yang terdiri dari Pasal 6. BAB VI tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan yang terdiri dari Pasal 7.
BAB VII tentang Usaha Ketenagalistrikan yang terdiri dari tiga bagian. Bagian Kesatu tentang umum terdiri dari Pasal 8, bagian kedua tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang terdiri dari Pasal 9 sampai Pasal 14, dan bagian ketiga tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang terdiri dari Pasal 15 sampai Pasal 17.

Pasal 8 menerangkan bahwa Usaha ketenagalistrikan mencakup usaha penyediaan tenaga listrik, dan usaha penunjang tenaga listrik. Pasal 9 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Usaha penyediaan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Pasal 10 dan Pasal 11 menjabarkan tentang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Pasal 12 dan Pasal 13 menjabarkan tentang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Pasal 14 menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pasal 9 sampai Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik terdiri atas usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan usaha industri penunjang tenaga listrik. Pasal 16 penjabaran tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pasal 17 penjabaran tentang usaha industri penunjang tenaga listrik.
BAB VIII tentang Perizinan yang terdiri dari lima bagian. Bagian Kesatu tentang umum terdiri dari Pasal 18. Bagian Kedua tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi yang terdiri dari Pasal 19 sampai Pasal 24. Bagian Ketiga tentang Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang terdiri dari Pasal 25 dan Pasal 26. Bagian Keempat tentang Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang terdiri dari Pasal 27 dan Pasal 28. Bagian Kelima tentang Hak dan Kewajiban yang terdiri dari Pasal 29.
Pasal 18 menjelaskan bahwa Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha. Pasal 19 menjabarkan tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi. Pasal 20 berisi bahwa izin usaha penyediaan tenaga listrik ditetapkan sesuai dengan jenis usahanya. Pasal 21 berisi bahwa pemerintah dapat menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik. Pasal 22 menjelaskan bahwa izin operasi diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan peraturan menteri. Pasal 23 menjelaskan lebih lanjut tentang izin operasi, seperti pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 24 menjelaskan tentang ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan; melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan; melintasi jalan umum dan jalan kereta api; masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya.u ntuk sementara waktu; menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah; melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan memotong danjatau menebang tanaman yang menghalanginya.
BAB IX tentang Penggunaan Tanah yang terdiri dari Pasal 30 sampai Pasal 32. Pasal 30 ayat 1 menjelaskan bahwa Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X tentang Harga Jual, Sewa Jaringan, dan Tarif Tenaga Listrik yang terdiri dari tiga bagian. Bagian Kesatu tentang Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik yang terdiri dari Pasal 33. Bagian Kedua tentang Tarif Tenaga Listrik yang terdiri dari Pasal 34 sampai 36. Bagian Ketiga tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara yang terdiri dari Pasal 37 sampai Pasal 41.
Pasal 34 ayat 1 menjelaskan bahwa Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 35 menjelaskan bahwa Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
BAB XI tentang Lingkungan Hidup dan Keteknikan yang terdiri dari dua bagian. Bagian Kesatu tentang Lingkungan Hidup yang terdiri dari Pasal 42. Bagian Kedua tentang Keteknikan yang terdiri dari Pasal 43 sampai Pasal 45.
Pasal 42 menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan pemndang- undangan di bidang lingkungan hidup. Pasal 44 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pasal 44 ayat 2 menyebutkan bahwa Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pnda ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi; aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan rarnah lingkungan. Pasal 44 ayat 3 menyebutkan bahwa Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; pengamanan instalasi tenaga listrik; dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Pasal 44 ayat 7 menyebutkan bahwa Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII tentang Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari Pasal 46. BAB XIII tentang Penyidikan terdiri dari Pasal 47. BAB XIV tentang Sanksi Administratif terdiri dari Pasal 48. BAB XV tentang Ketentuan Pidana terdiri dari Pasal 49 sampai Pasal 55. BAB XVI tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari Pasal 56. BAB XVII tentang Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 57 dan Pasal 58.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Ketenagalistrikan"

Posting Komentar