Sekilas
Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun
2011 membahas tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan
ini dibuat untuk menindaklanjuti kesepakatan Bali Action Plan pada The Conferences of Parties (COP) ke-13 United Nations Frameworks Convention on
Climate Change (UNFCC) dan hasil COP-15 di Copenhagen dan COP-16 di Cancun.
Pasal 1 berisi tentang berbagai
pengertian yang memudahkan kita untuk lebih memahami isi dari peraturan ini.
Berikut ini terdapat beberapa pengertian yang penulis anggap penting untuk
dipahami.
Rencana
Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK
adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara
langsung dan tidak langsung menurunkan emisigas rumah kaca sesuai dengan target
pembangunan nasional.
Rencana
Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
yang selanjutnya disebut RAD-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk
pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung
menurunkan emisigas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah.
Gas
Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah
gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik (sumber pencemaran tidak alami yang timbul karena ada pengaruh atau
campur tangan manusia atau aktifitas manusia),
yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Perubahan
iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung
oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara
global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang
teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Mitigasi
perubahan iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat
perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan
penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi.
Kegiatan
inti adalah kegiatan yang berdampak langsung pada penurunan emisi GRK dan
penyerapan GRK. Kegiatan
pendukung adalah kegiatan yang tidak berdampak langsung pada penurunan emisi
GRK tapi mendukung pelaksanaan kegiatan inti.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Rencana Aksi Nasional Gas
Rumah Kaca terdiri dari Kegiatan inti dan Kegiatan Pendukung. Kegiatan RAN-GRK
meliputi bidang Pertanian; Kehutanan dan lahan gambut; Energi dan transportasi;
Industri; Pengelolaan limbah; Kegiatan pendukung lain.
Pasal 3 menyebutkan bahwa RAN-GRK merupakan pedoman
bagi: Kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta
monitoring dan evaluasi rencana aksi penurunan emisi GRK; dan Pemerintah daerah
dalam penyusunan RAD-GRK.
Pasal 4 menyebutkan bahwa RAN-GRK menjadi acuan bagi masyarakat
dan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan penurunan
emisi GRK.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Pelaksanaan dan pemantauan
RAN-GRK dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Untuk menurunkan emisi GRK
di masing-masing wilayah provinsi, Gubernur harus menyusun RAD-GRK.
Psal 9 menyebutkan bahwa RAN-GRK dapat dikaji ulang
secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan dinamika
internasional.
Pasal 10 menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian melaporkan pelaksanaan RAN-GRK yang terintegrasi kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.
Referensi
:
https://brainly.co.id/tugas/2024297
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca"
Posting Komentar