Search

Sekilas Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca



Sekilas Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca


            Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 membahas tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti kesepakatan Bali Action Plan pada The Conferences of Parties (COP) ke-13 United Nations Frameworks Convention on Climate Change (UNFCC) dan hasil COP-15 di Copenhagen dan COP-16 di Cancun.
            Pasal 1 berisi tentang berbagai pengertian yang memudahkan kita untuk lebih memahami isi dari peraturan ini. Berikut ini terdapat beberapa pengertian yang penulis anggap penting untuk dipahami.
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisigas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca  yang selanjutnya disebut RAD-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisigas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah  gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik (sumber pencemaran tidak alami yang timbul karena ada pengaruh atau campur tangan manusia atau aktifitas manusia), yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Mitigasi perubahan iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi.
Kegiatan inti adalah kegiatan yang berdampak langsung pada penurunan emisi GRK dan penyerapan GRK. Kegiatan pendukung adalah kegiatan yang tidak berdampak langsung pada penurunan emisi GRK tapi mendukung pelaksanaan kegiatan inti.

Pasal 2 menyebutkan bahwa Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca terdiri dari Kegiatan inti dan Kegiatan Pendukung. Kegiatan RAN-GRK meliputi bidang Pertanian; Kehutanan dan lahan gambut; Energi dan transportasi; Industri; Pengelolaan limbah; Kegiatan pendukung lain.
Pasal 3 menyebutkan bahwa RAN-GRK merupakan pedoman bagi: Kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi rencana aksi penurunan emisi GRK; dan Pemerintah daerah dalam penyusunan RAD-GRK.
Pasal 4 menyebutkan bahwa RAN-GRK menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi GRK.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Pelaksanaan dan pemantauan RAN-GRK dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Untuk menurunkan emisi GRK di masing-masing wilayah provinsi, Gubernur harus menyusun RAD-GRK.
Psal 9 menyebutkan bahwa RAN-GRK dapat dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan dinamika internasional.
Pasal 10 menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan pelaksanaan RAN-GRK yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktuwaktu apabila diperlukan. 


Referensi         :
https://brainly.co.id/tugas/2024297

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca"

Posting Komentar