Search

Sekilas Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional



Sekilas Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional


Kali ini penulis akan membahas tentang Peraturan Presiden Repblik Indonesia Nomo 71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan ini dibuat untuk meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, Indonesia ikut aktif bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Peraturan ini terdiri dari sembilan bab dan 20 pasal.

Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1. Pasal 1 mengenai pengertian-pengertian yang membantu dalam memahami peraturan ini. Beberapa pengertian itu akan penulis cantumkan di bawah ini.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Inventarisasi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon stock).

Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Simpanan karbon (carbon stock) adalah besaran karbon yang terakumulasi dalam tampungan karbon (carbon pools) di darat dan laut dalam jangka waktu tertentu.
Data aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
Status emisi GRK adalah kondisi emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten.
Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication) adalah laporan yang disusun oleh Pemerintah Indonesia sebagai kewajiban Negara Pihak yang meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Framework Convention on Climate Change).
Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi.
Bab II tentang Tujuan terdiri dari Pasal 2. Pasal 2 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional bertujuan untuk menyediakan Informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; Informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional. 
Bab III tentang Proses dan Tata Cara Penghitungan Inventarisasi GRK yang terdiri dari Pasal 3, 4, dan 5. Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara Pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK; dan Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon. Inventarisasi GRK dilakukan pada sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon yang meliputi:
a. Pertanian, Kehutanan, Lahan Gambut, dan Penggunaan Lahan Lainnya.
b. Pengadaan dan Penggunaan Energi yang mencakup:
1. pembangkitan energi; 
2. industri; 
3. transportasi; 
4. rumah tangga;
5. komersial; dan 
6. pertanian, konstruksi, dan pertambangan. 
c. Proses Industri dan Penggunaan Produk. 
d. Pengelolaan Limbah.   
GRK meliputi senyawa:
a. karbon dioksida (CO2).
b. metana (CH4).
c. dinitro oksida (N2O).
d. hidrofluorokarbon (HFCs).
e. perfluorokarbon (PFCs).
f. sulfur heksafluorida (SF6).
Pasal 4 menyebutkan bahwa penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilakukan dengan menggunakan data aktivitas di masing-masing sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon; menggunakan data aktivitas pada tahun yang sama; menggunakan faktor emisi dan faktor serapan lokal. Hasil penghitungan emisi dan/atau serapan GRK digunakan untuk menghitung pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.
Bab IV tentang Verifikasi terdiri dari Pasal 6. Pasal 6 menyebutkan bahwa terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK, termasuk hasil pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan verifikasi.
Bab V tentang Tugas dan Wewenang terdiri dari Pasal 7 sampai Pasal 11. Bab VI tentang Pelaporan terdiri dari Pasal 12 sampai 16.
Pasal 12 menyebutkan bahwa Bupati dan/atau Walikota melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Gubernur secara berkala, satu kali dalam setahun.
Pasal 13 menyebutkan bahwa Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Menteri satu kali dalam setahun.
Pasal 14 menyebutkan bahwa Laporan inventarisasi GRK diterbitkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional, kebutuhan internasional, dan kebutuhan untuk penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication) yang dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 15 menyebutkan bahwa Seluruh pelaku usaha dari kegiatan yang secara potensial menimbulkan emisi dan/atau menyerap GRK, wajib melaporkan data-data terkait inventarisasi GRK kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya satu kali dalam setahun.
Bab VII tentang Pembinaan terdiri dari Pasal 17 dan 18. Pasal 18 menyebutkan bahwa Setiap pelaksana inventarisasi GRK wajib memenuhi kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK.
Bab VIII tentang Pembiayaan terdiri dari Pasal 19. Bab IX tentang Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 20.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional"

Posting Komentar