Sekilas Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca
Nasional
Kali ini penulis
akan membahas tentang Peraturan Presiden Repblik Indonesia Nomo 71 Tahun 2011
Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan ini
dibuat untuk meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Perubahan Iklim, Indonesia ikut aktif bersama-sama dengan anggota
masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi
gas rumah kaca di atmosfer. Peraturan ini terdiri dari sembilan bab dan 20
pasal.
Bab I tentang
Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1. Pasal 1 mengenai pengertian-pengertian
yang membantu dalam memahami peraturan ini. Beberapa pengertian itu akan
penulis cantumkan di bawah ini.
Perubahan iklim
adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara
global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu
yang dapat dibandingkan.
Gas rumah kaca
yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik
alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi
inframerah.
Inventarisasi
GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat,
status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai
sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon
stock).
Emisi GRK
adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu
tertentu.
Simpanan karbon
(carbon stock) adalah besaran karbon yang terakumulasi dalam tampungan karbon
(carbon pools) di darat dan laut dalam jangka waktu tertentu.
Data aktivitas
adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan
dan/atau menyerap GRK.
Status emisi
GRK adalah kondisi emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat
diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode
dan faktor emisi/serapan yang konsisten.
Laporan
Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication) adalah laporan
yang disusun oleh Pemerintah Indonesia sebagai kewajiban Negara Pihak yang
meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United
Nations Framework Convention on Climate Change).
Mitigasi
Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat
perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan
penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi.
Bab II tentang
Tujuan terdiri dari Pasal 2. Pasal 2 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan
Inventarisasi GRK Nasional bertujuan untuk menyediakan Informasi secara berkala
mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK
termasuk simpanan karbon di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
Informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim
nasional.
Bab III tentang
Proses dan Tata Cara Penghitungan Inventarisasi GRK yang terdiri dari Pasal 3,
4, dan 5. Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara Pemantauan dan pengumpulan
data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta
penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK; dan Penghitungan emisi dan
serapan GRK termasuk simpanan karbon. Inventarisasi GRK dilakukan pada sumber
emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon yang meliputi:
a. Pertanian,
Kehutanan, Lahan Gambut, dan Penggunaan Lahan Lainnya.
b. Pengadaan
dan Penggunaan Energi yang mencakup:
1. pembangkitan
energi;
2.
industri;
3.
transportasi;
4. rumah
tangga;
5. komersial;
dan
6. pertanian,
konstruksi, dan pertambangan.
c. Proses
Industri dan Penggunaan Produk.
d. Pengelolaan
Limbah.
GRK meliputi senyawa:
a. karbon
dioksida (CO2).
b. metana (CH4).
c. dinitro
oksida (N2O).
d.
hidrofluorokarbon (HFCs).
e.
perfluorokarbon (PFCs).
f. sulfur
heksafluorida (SF6).
Pasal 4
menyebutkan bahwa penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon
dilakukan dengan menggunakan data aktivitas di masing-masing sumber emisi dan
penyerapnya termasuk simpanan karbon; menggunakan data aktivitas pada tahun
yang sama; menggunakan faktor emisi dan faktor serapan lokal. Hasil
penghitungan emisi dan/atau serapan GRK digunakan untuk menghitung pencapaian
penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.
Bab IV tentang
Verifikasi terdiri dari Pasal 6. Pasal 6 menyebutkan bahwa terhadap proses dan
hasil inventarisasi GRK, termasuk hasil pencapaian penurunan emisi GRK dari
kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan verifikasi.
Bab V tentang
Tugas dan Wewenang terdiri dari Pasal 7 sampai Pasal 11. Bab VI tentang Pelaporan
terdiri dari Pasal 12 sampai 16.
Pasal 12
menyebutkan bahwa Bupati dan/atau Walikota melaporkan hasil kegiatan inventarisasi
GRK kepada Gubernur secara berkala, satu kali dalam setahun.
Pasal 13
menyebutkan bahwa Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Menteri satu
kali dalam setahun.
Pasal
14 menyebutkan bahwa Laporan inventarisasi GRK diterbitkan secara berkala
sesuai dengan kebutuhan nasional, kebutuhan internasional, dan kebutuhan untuk
penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication)
yang dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 15
menyebutkan bahwa Seluruh pelaku usaha dari kegiatan yang secara potensial
menimbulkan emisi dan/atau menyerap GRK, wajib melaporkan data-data terkait
inventarisasi GRK kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya satu
kali dalam setahun.
Bab VII tentang
Pembinaan terdiri dari Pasal 17 dan 18. Pasal 18 menyebutkan bahwa Setiap pelaksana
inventarisasi GRK wajib memenuhi kriteria dan standar kompetensi inventarisasi
GRK.
Bab VIII
tentang Pembiayaan terdiri dari Pasal 19. Bab IX tentang Ketentuan Penutup
terdiri dari Pasal 20.
Belum ada tanggapan untuk "Sekilas Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional"
Posting Komentar