Sekilas Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang
Ahli K3. Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal dan lima Bab. Bab I tentang
Ketentuan Umum yang terdiri dari Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 1 menyebutkan bahwa Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Pasal 2 menyebutkan bahwa Menteri
Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan
kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan
yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Bab II tentang Tata Cara Penunjukan
Ahli K3 terdiri dari Pasal 3 sampai Pasal 8. Pasal 3 menyebutkan bahwa Untuk
dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi
persyaratan yaitu Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Sarjana
dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2
tahun;
2.
Sarjana
Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya
sekurang-kurangnya 4 tahun:
a.
Berbadan
sehat;
b.
Berkelakuan
baik;
c.
Bekerja
penuh di instansi yang bersangkutan;
d.
Lulus
seleksi dari Tim Penilai.
Pasal 4 menyebutkan bahwa Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan
kerja ditetapkan berdasarkan permohonan
tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga
Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5 menyebutkan bahwa Penunjukan
ahli keselamatan dan kesehatan kerja diberikan setelah memperhatikan pertimbangan Tim Penilai. Pasal 6 menyebutkan
bahwa Tim Penilai mempunyai tugas melakukan penilaian tentang syarat-syarat administrasi dan
kemampuan pengetahuan teknis keselamatan dan
kesehatan kerja.
Pasal 7 menyebutkan bahwa Keputusan
penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja berlaku untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun. Keputusan penunjukan dapat dimintakan perpanjangan
kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. Permohonan
perpanjangan diajukan menurut
prosedur dalam pasal 4 ayat (1)
dengan melampirkan:
a.
Semua
lampiran sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (2);
b.
Salinan
keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang lama;
c.
Surat
pernyataan dari pengurus atau pimpinan instansi mengenai prestasi ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang
bersangkutan;
d.
Rekapitulasi
laporan kegiatan selama menjalankan tugas.
Pasal 8 menyebutkan bahwa Keputusan
penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila yang bersangkutan:
a.
Pindah
tugas ke perusahaan atau instansi lain;
b.
Mengundurkan
diri;
c.
Meninggal
dunia.
Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dicabut
apabila yang bersangkutan terbukti:
a.
Tidak
memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
Melakukan
kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
c.
Dengan
sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya
wajib untuk dirahasiakan.
Bab III tentang Kewajiban dan
Wewenang Ahli K3 terdiri dari Pasal 9 dan Pasal 10.
Pasal 9 menyebutkan bahwa Ahli
keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban Membantu mengawasi pelaksanaan
peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang
ditentukan dalam keputusan penunjukannya;
Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang
ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Untuk
ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga)
bulan, kecuali ditentukan lain;
b.
Untuk
ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa
dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan
kegiatannya;
Pasal 10 menyebutkan bahwa Ahli
keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk Memasuki tempat kerja sesuai
dengan keputusan penunjukan; Meminta
keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat
kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan
memberikan persyaratan serta pembinaan
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
a.
Keadaan
dan fasilitas tenaga kerja.
b.
Keadaan
mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
c.
Penanganan
bahan-bahan.
d.
Proses
produksi.
e.
Sifat
pekerjaan.
f.
Cara
kerja.
g.
Lingkungan
kerja
Bab IV tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari Pasal 11. Bab
V tentang Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 12.
Hi there friends, how is everything, and what you wish for to say about this post, in my view its in fact amazing for me
BalasHapusAyam Bangkok
Bola Tangkas
Taruhan Bola
poker Online Uang Asli
Tembak Ikan Online
Togel Online